Kamis, 08 May 2025 11:00 UTC
Para kardinal mengikuti misa yang digelar sebagai awal proses konklaf atau pemilihan Paus baru, Rabu, 7 Mei 2025. Sumber: vaticannews.va
JATIMNET.COM – Konklaf atau proses pemilihan Paus pemimpin Gereja Katolik sedunia masih berlangsung.
Sejak dilakukan pemilihan pada Rabu malam, 7 Mei 2025, dan dilanjutkan Kamis malam, 8 Mei 2025 waktu Vatikan atau Kamis pagi waktu Indonesia, Paus baru pengganti Paus Fransiskus yang meninggal dunia 21 April 2025, belum terpilih.
Dalam tulisannya di laman Kementerian Agama RI, pastur Markus Solo Kewuta, S.V.D. atau dikenal juga dengan nama Padre Marco menjelaskan aturan pemilihan Paus.
BACA: Makna Konklaf dan Ketatnya Proses Pemilihan Paus
Sebab, untuk memilih Paus baru disyaratkan harus dipilih minimal dua pertiga dari 133 kardinal yang punya hak suara. Bahkan pemilihan dengan syarat itu akan dilakukan hingga 35 putaran sampai memenuhi syarat dua pertiga suara memilih seorang Paus.
Namun, jika sampai 35 putaran, syarat dua pertiga itu tak terjadi, maka akan dipilih dua kardinal yang punya suara tertinggi.
Dari dua kardinal peraih suara terrtinggi itu akan dilakukan pemilihan kembali dan yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi Paus jika memang bersedia.
BACA: Asap Tanda Belum dan Telah Terpilihnya Paus Berasal dari Apa?
“Kalau sampai 35 putaran belum ada hasil dua pertiga, maka dua orang yang meraih suara terbanyak akan dipilih dalam putaran selanjutnya sampai satu dari dua orang itu meraih kemenangan,” kata Markus.
Pada Rabu sore sampai malam, 7 Mei 2024, hanya dilakukan satu putaran. Sedangkan pada hari selanjutnya akan ada empat putaran setiap harinya, dua putaran di pagi hari dan dua putaran di sore hari, sampai ada hasil dua pertiga suara yang memilih seorang kardinal menjadi Paus.

Asap hitam dari cerobong atap Kapel Sistina tempat pemilihan Paus baru terlihat, Rabu malam, 7 Mei 2025, waktu Vatikan, menandakan Paus baru belum terpilih. Sumber: vaticannews.va
BACA: Paus Terpilih Masuk “Kamar Air Mata”, Apa Maksudnya?
Ketika hendak memilih, setiap kardinal menerima sepucuk kertas dengan judul dalam bahasa Latin “Eligo in Sumum Pontificem Meum”, artinya “Saya Memilih Pemimpin Tertinggiku”. Nama Kardinal yang dipilih ditulis di dalam ruangan.
Setiap kali setelah selesai memilih, setiap kardinal diminta untuk beranjak dari tempat duduknya menuju altar dan sudah disediakan sebuah tempayan atau piala, tempat mereka memasukkan kertas suara mereka.
“Setiba di depan altar, setiap kardinal berdiri dengan posisi menghadap sidang kardinal, mengangkat kertas pilihannya tinggi-tinggi untuk membuktikan bahwa dia telah memilih secara sah, berlutut untuk berdoa,” ujar Markus, pastur kelahiran Lewouran, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.