Logo

Bacaan Surat Quran dan Khutbah Salat Idulfitri Diimbau Dipersingkat

Pemkab Jember Atur Salat Idulfitri Sesuai Zona Penyebaran Covid
Reporter:,Editor:

Senin, 10 May 2021 11:00 UTC

Bacaan Surat Quran dan Khutbah Salat Idulfitri Diimbau Dipersingkat

SALAT IDULFITRI. Jemaah salat Idulfitri di Masjid Jamik Baitul Amin, Jember, diberi jarak karena masih situasi pandemi Covid-19, Minggu, 24 Mei 2020. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Pemkab Jember menggunakan pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terkait imbauan pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, warga tetap diperbolehkan salat Idulfitri dengan pembatasan tertentu.

Kebijakan itu disampaikan dalam sosialisasi yang dilakukan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kemenag, MUI, dan pimpinan ormas Islam di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin, 10 Mei 2021.

“Kebijakan ini berdasarakan surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Khofifah dalam rapat zoom tadi malam. Disepakati pelaksanaan salat Idulfitri di Jatim dilakukan berdasarkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, seperti diatur dalam PPKM Mikro,” tutur Hendy kepada awak media. 

Berdasarkan edaran tersebut, daerah yang masuk zona kuning dan hijau penyebaran Covid-19 diperbolehkan mengikuti salat Idulfitri secara berjemaah di masjid, musala, atau lapangan dengan jumlah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

BACA JUGA: Salat Idulfitri Dapat Dilakukan di Masjid Sesuai Zonasi Skala Mikro

Adapun di zona oranye, jemaah salat Idulfitri dibatasi maksimal 15 persen dari total kapasitas. Adapun untuk zona merah disarankan untuk salat Idulfitri di rumah masing-masing berdasarkan anjuran MUI dan ormas-ormas Islam lain seperti NU.

Penerapan salat Idulfitri disesuaikan dengan protokol kesehatan. “Nanti kita akan kerahkan alat thermogun (pengecek suhu) yang ada di sekolah-sekolah untuk dipinjamkan membantu takmir masjid,” kata Hendy.

Dalam surat edaran Gubernur tersebut, imam salat diharapkan untuk memilih bacaan surat yang pendek. Begitu juga khutbah salat Idulfitri disarankan maksimal 10 menit.

“Bahkan dalam rapat semalam, KH Marzuki Mustamar (Ketua PWNU Jatim) sampai menyarankan agar surat yang dibaca cukup Qulhu (Al Ikhlas) dan An Naas saja. Ini bener, bukan saya yang ngomong ya,” ujar Hendy menirukan sebagian percakapan di dalam rapat zoom semalam.

Untuk kegiatan takbir, Pemprov Jatim bersama jajaran pimpinan ormas Islam sepakat untuk melarang takbir keliling dan menggantinya dengan takbir secara virtual. Takbir di daerah dengan zona merah juga dilarang dan dialihakn untuk takbir di rumah masing-masing.

BACA JUGA: Zona Oranye Covid-19, Warga Surabaya Diimbau Salat Idulfitri di Rumah

Takbir di dalam masjid atau musala di zona Oranye dibatasi maksimal 15 persen dari total kapasitas. Sedangkan takbir di dalam masjid di zona kuning dan hijau diperbolehkan dengan jumlah maksimal 50 persen dari total kapasitas.

“Mohon pengertian dan dukungannya agar jangan sampai terjadi sesuatu, karena ongkosnya akan mahal. Kita sama-sama mengimbau dan mendukung,”kata Hendy.

Kebijakan pelaksanaan salat Idulfitri dengan dengan acuan PPKM Mikro ini sedikit berbeda dengan yang dikeluarkan Pemkab Jember pada Sabtu, 8 Mei 2021. Saat itu, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama MUI Jember mengimbau seluruh masyarakat menjalankan salat Idulfitri di rumah masing-masing.

Pantauan Jatimnet.com dalam rapat pada Sabtu lalu itu sempat terjadi sedikit perdebatan dari beberapa ormas atau tokoh Islam sebelum akhirnya keluar imbauan.

Jika mengacu pada imbauan terbaru yang dikeluarkan Gubernur Jatim, maka seluruh daerah di Jember bisa menggelar salat Idulfitri di lapangan atau masjid dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebab, hingga beberapa hari terakhir, seluruh kecamatan di Jember masuk dalam zona hijau, kuning, dan oranye alias tidak ada yang masuk zona merah. Begitu pula di Jatim, tidak ada satupun kabupaten/kota yang masih berada di zona merah. (*)