Senin, 21 March 2022 10:20 UTC
DISITA. Tim penyidik Kejari Kota Mojokerto menyita salah satu rumah milik Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Iwan Sulistiono, di Perumahan Griya Permata Meri, Kota Mojokerto, Senin, 21 Maret 2022. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Empat aset yang dimiliki Komisaris PT Mega Cipta Selaras, Iwan Sulistiono, tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto disita Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Senin, 21 Maret 2022.
Empat aset tersebut antara lain tiga aset tanah dan bangunan atas nama Iwan Sulistiono di Perumahan Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Bahkan satu di antaranya masih dihuni adik tersangka saat penyegelan di lahan seluas 72 meter persegi.
Sedangkan, satu aset lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 185 meter persegi di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, atas nama tersangka Iwan Sulistiono.
"Total ada empat titik penyitaan aset, yakni tiga lokasi di Perumahan Griya Permata Meri dan satu lokasi di wilayah Sooko, Kabupaten Mojokerto," ucap Kajari Kota Mojokerto Hadiman di lokasi penyitaan.
BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto
Hadiman menyebut pihaknya melakukan penyitaan aset atas nama tersangka Iwan terkait perkara tindak pidana korupsi penyaluran dan penggunaan KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma pada tahun 2013 dan CV Mega Cipta Selaras tahun 2014 senilai Rp1,4 miliar.
Penyitaan empat aset ini sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Mojokerto Nomor 70 tanggal 27 Februari 2022. Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Kejari Kota Mojokerto yang disaksikan Camat, Lurah Kranggan, dan Ketua RT setempat.
Hadiman mengatakan pihaknya masih belum bisa memastikan nominal aset yang disita dari tersangka Iwan sebab masih akan dilakukan perhitungan oleh ahli penafsiran harga aset.
"Kalau kerugian negara sesuai perhitungan ahli Rp1,4 miliar. Kita belum dapat menyampaikan berapa nilai aset yang disita, nanti ada ahli terkait penafsiran harga aset. Kalau nanti dalam putusan pengadilan Tipikor memang aset ini disita untuk negara, maka kita lakukan pelelangan," ujar mantan Kejari Kuantan Singingi, Riau, ini.
Terkait satu aset lahan dan bangunan yang berpenghuni, Hadiman mengatakan semestinya harus dikosongkan sebab sudah dilakukan penyegelan dan tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya.
BACA JUGA: Rugikan Negara 1,2 Miliar, Mantan Kacab Bank Jatim Mojokerto dan Penyelia Ditahan Kejari
Namun, pihaknya memberikan waktu terhadap keluarga tersangka Iwan agar bisa meninggalkan aset yang disita Kejari Kota Mojokerto di lahan seluas 72 meter persegi itu.
"Kita beri waktulah, dan adiknya juga berjanji akan mengosongkan secepatnya," katanya.
Sementara itu, adik kandung tersangka Iwan yang menghuni rumah yang disita, Nunuk, 47 tahun, mengaku sudah menghuni rumah di Perumahan Griya Permata Meri Blok E-12a itu sejak tahun 2008.
Ia mengatakan sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Kejari Kota Mojokerto terkait penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan kakaknya.
Namun, dia sudah mengetahui terkait kasus yang menjerat kakak tersebut. "Tidak ada sama sekali (pemberitahuan), ya nanti pindah, dibantu doa saja," ujar Nunuk.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan KMK Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras tahun 2014.
Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan pimpinan Bank Jatim Cabang Mojokerto Amirudin, mantan penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto yang kini pindah ke Cabang Sidorajo, Rizka, dan Iwan Sulistiono sebagai Komisaris PT Mega Cipta Selaras yang menerima dana pinjaman dalam pengerjaan proyek jalan di daerah Malang.
Kasus ini terungkap ketika terjadi kredit macet yang tidak bisa dibayar oleh PT Mega Cipta Selaras ke Bank Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata proses pemberian pembiayaan pada PT tersebut menyalahi prosedur dan pengerjaan proyek diperoleh secara tidak sah.
