Rabu, 15 January 2025 08:30 UTC
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Sumardi. Dok: Jatimnet
JATIMNET.COM, Mojokerto – Bergulirnya wacana pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 secara bergelombang menarik perhatian sejumlah Anggota Komisi A DPRD Jatim. Salah satunya Sumardi.
Pelantikan bergelombang dianggap realistis ketimbang menunggu seluruh gugatan daerah rampung di MK.
Opsi pelantikan bergelombang ini muncul setelah pernyataan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra belum lama ini.
Pemerintah mempertimbangkan opsi untuk melantik terlebih dulu kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita mendukung agar kepala daerah terpilih segera dilantik. Menurut saya, yang tidak bersengketa di MK bisa segera dilantik," ujar Sumardi, Rabu, 15 Januari 2025.
Hingga saat ini memang belum ada putusan resmi terkait pelantikan kepala daerah.
Meski sebelumnya, sempat mencuat bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada 13 Maret 2025, namun karena banyaknya gugatan hasil Pilkada di MK, pelantikan akan mundur dari rencana awal.
BACA: Anggota DPRD Jatim Sumardi akan Bantu Promosi Produk UMKM Desa Miagan secara Digital
Sebab, mengacu Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan akan dimulai pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk bupati/wali kota.
Dalam pandangan Sumardi, opsi pelantikan bertahap bisa diambil pemerintah agar kepala daerah yang tidak bersengketa bisa segera dilantik.
Dengan begitu, roda pemerintahan bisa segera berjalan. Di Jawa Timur, terdapat 22 kabupaten/kota yang sudah dilakukan penetapan kepala daerah terpilih belum lama ini.
Praktis hanya menyisakan 16 daerah yang sengketa dan atu sengketa Pilgub Jatim di MK.
Menurut Sumardi, pelantikan sedianya bisa dilakukan dengan segera. "Saya lebih sepakat begitu. Agar roda pemerintahan bisa langsung bertugas sebagai pasangan kepala daerah. Tapi memang Komisi A sampai sekarang belum mendapat kepastian pelantikan," kata politikus Partai Golkar ini.
Sebelumnya, Yusril menyebutkan pemerintah menginginkan agar calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada dan tidak digugat ke MK dapat dilantik terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Yusril usai bertemu Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.
"Nah, pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth (mulus) ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa ya bisa dipertimbangkan untuk, bagaimana apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril.
BACA: Sumardi: Golkar Siap Kawal Program Ning Ita untuk Kemajuan Kota Mojokerto
Menurut Yusril, jumlah pilkada yang bersengketa di MK lebih sedikit dibandingkan Pilkada yang tidak bersengketa. Apalagi, Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPU di daerah.
"Sebagian khan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketa," katanya.
Menurut Yusril, terdapat dua putusan MK yang harus dijelaskan MK mengenai pelantikan calon kepala daerah. Pertama, putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Dua putusan tersebut, menurut Yusril, menimbulkan keraguan-raguan, apakah MK menginginkan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa hasil pemilu di MK atau bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.
"Dan itu kita lihat ada dua putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," ujarnya.