Jumat, 02 August 2019 01:44 UTC
Hadi Aprihandoko, selaku kuasa hukum Ali Hendro. Foto: M.Khaesar Glewo.
JATIMNET.COM, Surabaya –Ali Hendro Santoso, selaku staf bendahara pengeluaran di Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tengah mengajukan penangguhan penahanan.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Hadi Aprihandoko, setelah kliennya menjalani tahap dua dengan menyerahkan barang bukti dan tersangka. Saat ini dia tengah menyiapkan surat untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Kami sudah menyerahkan suratnya, nantinya apakah diterima atau tidak. Jika diterima, otomatis klien saya akan ditangguhkan (penahannya),” ucap Hadi Aprihandoko, Kamis 1 Agustus 2019.
BACA JUGA: Kasus Pungli, Kejari Surabaya Tahan Bendahara ESDM Jatim
Hadi mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kejaksaan. Sehingga dirinya tidak perlu mengajukan pra peradilan. “Saya kira itu tidak perlu (pra peradilan). Kami tinggal menunggu persidangannya seperti apa,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rochman mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan. “Belum, kami belum menerima suratnya,” ucapnya.
Akan tetapi, Fathur tidak mempermasalahkan jika tersangka mengajukan permintaan tersebut. Namun dia mengingatkan bahwa penangguhan penahanan itu perlu dikaji sebelum mengabulkan.
Sebelumnya Ali Hendro Santoso ditangkap penyidik Polda Jatim namun tidak dilakukan penahanan. Namun saat ini dia menjalani tahap kedua di Kejari Surabaya, untuk menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim.
BACA JUGA: Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim Segera Disidang
“Kami lakukan (penahanan) agar tersangka tidak kabur serta menghilangkan barang bukti,” mantan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Surabaya itu melanjutkan.
Ditangkapnya Ali Hendro setelah Satgas Saber Pungli Polda Jatim menangkap Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Cholik Wicaksono yang menerima uang sebesar Rp 30 juta, dalam operasi tangkap tangan pada 1 Oktober 2018.
Pada saat pemeriksaan, saber pungli menemukan aliran dana tersebut berasal dari Ali Hendro yang diduga melakukan pemerasan kepada pemohon galian C di salah satu kota di Jatim. Sementara kesepakatan uang perizinan sebesar Rp 50 juta dan baru diserahkan Rp 30 juta.