Logo

Akta Perdamaian Dipersoalkan, Sengketa Waris Saudagar Gresik Memasuki Babak Baru

Reporter:,Editor:

Selasa, 02 December 2025 08:00 UTC

Akta Perdamaian Dipersoalkan, Sengketa Waris Saudagar Gresik Memasuki Babak Baru

Denny Rudini (hitam) kuasa hukum Wahyuddin saat di Pengadilan Agama Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Sengketa waris keluarga besar almarhum H.M. Husein, saudagar Gresik dan pengusaha sarang burung walet memasuki babak hukum lebih serius.  

Achmad Wahyudin, anak sulung Husein dari pernikahan pertama telah dilaporkan karena dugaan tindak pidana. Wahyuddin memiliki tiga saudara kandung, yaitu  Ahmad Lutfi (almarhum), Zainal Abidin, dan Betty Furoidah.

Kini, permasalahan semakin berkembang setelah adanya ahli waris yang tidak dilibatkan dalam pembagian harta peninggalan mendiang Husein.

Pihak yang merasa tidak dilibatkan itu adalah Mohmmad Reza Alif Utama, anak tunggal dari pernikahan almarhum Husein kedua.

Kuasa hukum Wahyuddin, Denny Rudini menegaskan bahwa perkara pidana yang menimpa kliennya tidak berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah sebagaimana isu yang berkembang.

“Latar belakang kasus yang melibatkan klien kami itu sebenarnya murni permasalahan waris. Nggak ada hubungannya dengan mafia tanah,” tegasnya dikonfirmasi, Selasa 2 Desember 2025.

Setelah Husein wafat, 65 aset berupa tanah dan bangunan dibagikan berdasarkan Akta Perdamaian No. 36/Pdt.G/2024/PA Gresik, ditandatangani empat anak dari pernikahan pertamanya.

Namun, keberadaan Reza anak dari pernikahan kedua tidak dicantumkan sebagai ahli waris. Hal ini memicu sengketa berkepanjangan, terlebih setelah Ahmad Lutfi, salah satu anak dari hasil pernikahan pertama Husein meninggal dunia. Harta waris yang menjadi hak Lutfi dipersoalkan.

“Selama Reza tidak dimasukkan sebagai ahli waris, konflik ini pasti berulang dan tidak selesai,” ujar Denny.

Melihat konflik yang semakin bercabang hingga masuk ranah pidana, pada 3 November 2025 Wahyuddin mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama Gresik (sidang perdana 27 November 2025)

Gugatan tersebut meminta agar akta perdamaian dinyatakan batal demi hukum. Sebab, dibuat tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah.

“Akta itu cacat sejak awal. Pembagian waris harus dihitung ulang dengan memasukkan Reza sebagai ahli waris,” tegas Denny.

Ia menilai ketidakjelasan struktur ahli waris menjadi akar munculnya saling lapor antarpihak dan berpotensi memunculkan perkara pidana baru.

Sementara itu, kuasa hukum Zainal Abidin, Roni Wahyono membenarkan gugatan tersebut, ia menyatakan pembagian waris sebenarnya telah mengikuti amanah almarhum Husein.

“Klien kami mengikuti seluruh kesepakatan keluarga besar. Namun, kita hormati proses di pengadilan,” ujarnya.

Roni menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan pembuktian sepenuhnya kepada majelis hakim.