Sabtu, 19 December 2020 05:00 UTC
GUDANG TEMBAKAU. Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo sidak ke gudang tembakau, Kamis, 3 September 2020. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Surabaya – Jatah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima Pemprov Jawa Timur turun selama pandemi Covid-19.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.07/2020 tentang Rincian DBH CHT 2020, harusnya mendapatkan kurang lebih Rp1,84 triliun. Tetapi seiring pandemi Covid-19, sebagaimana termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020, DBH CHT yang diterima Pemprov Jatim menurun.
Dana DBH CHT yang diterima Pemprov Jatim pada 2020 ini menjadi kurang lebih Rp1,75 triliun. Namun angka penerimaan itu masih terbilang lebih tinggi dibanding tahun 2019 yang senilai kurang lebih Rp1,6 triliun.
Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim Tiat S. Suwardi mengatakan porsi dana DBH CHT tetap akan digunakan untuk program optimalisasi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat selain lima program yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT.
BACA JUGA: Legislator Jatim Soroti Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Sebesar Rp 213 Miliar
Kelima program itu antara lain peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan perundangan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai Ilegal.
"Muara dari kelima program yang sudah diatur itu agar DBH CHT dapat dinikmati seluruh warga Jawa Timur," ujar Tiat dalam siaran persnya, Jumat, 18 Desember 2020.
Selama ini, kata dia, penggunaan DBH CHT sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Lima program tersebut telah dijalankan, seperti pembinaan, bantuan sarana dan prasarana usaha tani, dan bantuan pupuk kepada petani tembakau.
Kemudian bantuan sarana produksi dan bibit kepada petani, serta sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi hasil tembakau dalam rangka pemberantasan tembakau ilegal.
BACA JUGA: Cukai Rokok Diharapkan Dongkrak Perekonomian Jatim di Tengah Wabah Corona
Sementara di bidang kesehatan misalnya pelayanan dan pengadaan alat kesehatan serta obat-obatan di rumah sakit dan Puskesmas. Selain itu, pihaknya juga memastikan DBH CHT disalurkan bagi pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi warga miskin dan pelatihan tenaga kesehatan.
"Kami juga sudah membantu pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang ada di Jawa Timur,” ujarnya.
Tiat menegaskan ada alokasi lain yang juga mendapat suntikan dari DBH CHT, yakni untuk pembangunan atau rehabilitasi jalan dan irigasi, pelatihan tenaga kerja dan masyarakat, pengadaan sarana prasarana BLK, dan kegiatan padat karya.
"Kami sudah melakukan pembangunan atau rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan sarana produksi untuk IKM dan UKM, dan program lain dengan DBH CHT," ucapnya.
