Senin, 28 April 2025 05:20 UTC

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi wartawan di Polda Jatim, Senin, 28 April 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Polda Jatim memastikan bahwa keributan yang terjadi di Satlantas Polres Pacitan bukan termasuk tindak pidana terorisme.
"Ini memang murni pidana kriminal, bukan kasus terorisme seperti yang sempat ramai di Pacitan," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, Senin, 28 April 2025.
Peristiwa itu bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Pacitan pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 06.15 WIB antara truk bermuatan biosolar bersubsidi dan mobil minibus L300.
"Meski tabrakan itu tidak menimbulkan korban jiwa, kedua pengemudi dimediasi oleh petugas dari Satlantas Polres Pacitan," kata Jules.
BACA: Tangkal Terorisme dan Radikalisme, Polisi Gelar FGD
Namun saat dimediasi di Polres Pacitan, situasi berubah panas saat dua pria yang mengaku sebagai pemilik truk datang ke lokasi mediasi. Keduanya langsung mengancam pada petugas kepolisian agar truk yang ditahan dilepaskan.
"Keduanya mengancam anggota kami. Tapi perlu kami luruskan, tidak ada ancaman bom atau rencana peledakan seperti yang sempat diberitakan," kata Jules.
Jules mengatakan berdasarkan penyelidikan sementara bahwa truk tersebut mengangkut sekitar 3.500–4.000 liter biosolar subsidi yang diduga diperoleh secara ilegal dari sejumlah SPBU di Pacitan.
"Untuk asal usul BBM tersebut masih dalam proses pendalaman," katanya.
BACA: Tambah Tujuh, WBP Kasus Terorisme di Jatim Saat Ini Berjumlah 38 Orang
Namun saat diamankan, polisi menemukan sejumlah senjata tajam seperti golok dan pedang di kendaraan yang digunakan kedua pelaku yang mengancam anggota kepolisian. "Untuk pastinya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Jules menjelaskan meskipun salah satu pelaku merupakan eksnarapidana kasus terorisme (napiter), polisi memastikan keributan itu bukan aksi terorisme. "Bukan, tidak ada kaitannya dengan terorisme," katanya.
Sampai saat ini, kedua pelaku diamankan di Rutan Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kami terus koordinasi dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri," katanya.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan pasal 336 dan pasal 212 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas. "Ancaman 5 tahun penjara," katanya.
