Logo

39 Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Melakukan Isbat Nikah Masal

Reporter:,Editor:

Jumat, 05 August 2022 05:00 UTC

39 Pasangan Nikah Siri di Ponorogo Melakukan Isbat Nikah Masal

Foto : salah pasangan saat melangsungkan isbat nikah di aula Kecamatan Jetis. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Ponorogo mengajak 39 pasangan nikah siri melakukan isbat nikah masal secara gratis. 

Salah satu peserta isbat nikah di aula Kecamatan Jetis, Kateman, yang berusia 70 tahun, mengaku sudah menikahi istrinya sejak tahun 1965. Namun dalam rentang waktu 57 tahun ini, pernikahannya belum secara resmi diakui oleh negara.

“Ya dulu tidak tahu aturannya bagaimana, terus disuruh anak saya untuk mengikuti isbat nikah ini,” kata Kateman, Jumat 5 Agustus 2022.

Sementara, Kepala PA Ponorogo, Ali Hamdi, membeberkan jika ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi pasangan memilih untuk nikah siri daripada nikah resmi.

Baca Juga: 

Seperti permasalahan dokumen dan administrasi kependudukan, serta tidak tahunya aturan terkait dengan tata cara pernikahan secara resmi di KUA. “Ada juga yang terganjal biaya dan juga permasalahan dari pasangan yang bersangkutan,” ungkap Ali. 

Ali berharap dengan dilegalkannya pernikahan pasangan nikah ini, segala keperluan administrasi kependudukan yang sebelumnya terhambat dapat segera bisa terselesaikan.

Seperti pembuatan akta kelahiran anak yang memerlukan bukti menikah dari kedua orang tuanya. “Semua pasangan ini langsung mendapat surat nikah, dan perubahan administrasi kependudukan lainnya,” pungkas Ali.