Kamis, 15 January 2026 02:00 UTC

Para pelajar di Kabupaten Lamongan nekat menerjang banjir yang menggenangi akses mereka ke sekolah. Foto: Zuditya Saputra.
JATIMNET.COM, Lamongan – Sebanyak 32 sekolah di Kabupaten Lamongan tergenang banjir. Kondisi ini dampak dari meluapnya Bengawan Jero setelah hujan dengan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut selama beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, 32 sekolah terdampak banjir itu terdiri dari 6 lembaga di Kecamatan Karangbinangun, 4 di Kecamatan Kalitengah, dan 8 di Kecamatan Turi.
Kemudian, 2 di Kecamatan Karanggeneng, 1 di kecamatan Modo, 1 di Kecamatan Laren, 5 di Kecamatan Deket, dan 5 di Kecamatan Glagah.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan Shodikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi.
"Upaya itu kami lakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan, keselamatan warga sekolah, dan pemenuhan hak belajar peserta didik," katanya, Kamis, 15 Januari 2026.
BACA: Atasi Banjir Wilayah Kota, Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan Bakal Buat Long Storage
Shodikin juga telah memberikan surat edaran kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP agar mereka melakukan mitigasi seperti yang telah diinstruksikannya.
Dalam instruksi tersebut menyebutkan kepala satuan pendidikan harus mengutamakan keselamatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Apabila kondisi lingkungan sekolah belum aman, maka kegiatan pembelajaran tatap muka dapat dihentikan sementara sampai situasi dinyatakan kondusif.
Menurut Shodikin, kepala satuan pendidikan harus melakukan penyesuaian pelaksanaan pembelajaran secara daring, luring terbatas, atau bentuk yang lain. Penyesuaian ini dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan akses peserta didik yang tetap mengutamakan ketercapaian kompetensi esensial.
Lebih lanjut Shodikin menginstruksikan agar kepala satuan pendidikan melakukan penyesuaian perencanaan pembelajaran, waktu penyelesaian tugas, serta sistem penilaian secara fleksibel dan proporsional. Tentunya, tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.
BACA: Air Banjir di Bengawan Jero Makin Tinggi, Ini Upaya Dinas PU SDA Lamongan
Berikutnya, kepala satuan pendidikan diwajibkan berkoordinasi secara aktif dengan pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan terkait perkembangan kondisi sekolah, pelaksanaan pembelajaran, serta kendala yang dihadapi di lapangan.
Tidak hanya itu, Shodikin juga memerintahkan agar kepala satuan pendidikan melakukan dukungan psikososial kepada siswa. Hal ini seperti memberikan pendampingan, penguatan motivasi, serta pendekatan secara humanis kepada peserta didik yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung.
Terakhir, kepala satuan pendidikan diwajibkan melakukan pembersihan lingkungan sekolah secara aman dan bertahap. Selain itu, menginventarisasi kerusakan sarana dan prasarana untuk dilaporkan sebagai bahan tindak lanjut.
