Kamis, 25 August 2022 05:40 UTC
Kadispertahankan Kabupaten Ponorogo Masun
JATIMNET.COM, Ponorogo – Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Kabupaten Ponorogo mencatat ada 1081 ekor kematian sapi akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang akan menerima bantuan stimulus dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta.
Kadispertahankan, Masun, mengatakan jika sebanyak 1081 ekor sapi tersebut 376 diantara murupakan sapi yang mati akibat PMK, sementara 706 sisanya merupakan sapi yang dipotong bersyarat karena sudah terindikasi PMK dan sudah tidak bisa lagi untuk diselamatkan.
“Untuk sapi yang dipotong bersyarat maupun yang mati harus ada visum untuk membuktikan terjangkit PMK,” kata Masun, Kamis 25 Agustus 2022.
Masun menerangkan selain sapi sebenarnya ada juga bantuan stimulus untuk kambing atau domba sebesar Rp 1,5 juta, namun untuk di Ponorogo hingga saat ini belum terdapat laporan kematian kambing akibat PMK.
Begitu juga terdapat stimulus ganti rugi untuk kematian Babi sebesar Rp 2 juta. "Bantuan ini diperuntukkan bagi sapi yang mati mulai 6 Mei hingga 3 Agustus,” terang Masun.
Selain ada pembatasan masa kematian sapi, juga ada juga pembatasan jumlah ekor sapi yang mati. Dimana untuk satu orang peternak jumlah sapi yang bisa dilaporkan dan berhak mendapatkan ganti rugi dari pemerintah maksimal lima ekor sapi.
Masun menambahkan, setiap peternak juga diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan untuk bisa memperoleh bantuan tersebut. Diantaranya bukti kepemilikan sapi yang disahkan dan dilengkapi oleh desa.
Begitu juga bukti visum atau potong bersyarat harus ada lembar diagnosa dari dokter yang berwenang. "Saat ini masih dilakukan pendataan dan kelengkapan berkas lampiran, September awal akan segera dikirim ke provinsi,” imbuh Masun.