Logo

Warga Ajukan Sertifikat Tanah Lahan Tambak di Gresik, Tiga Tahun Tak Kunjung Terbit

48 Tahun Digarap Warga untuk Tambak
Reporter:,Editor:

Rabu, 14 August 2024 05:00 UTC

Warga Ajukan Sertifikat Tanah Lahan Tambak di Gresik, Tiga Tahun Tak Kunjung Terbit

Keluarga Sobiron bersama pengacaranya menunjukkan surat permohonan yang kedua kalinya ke BPN Gresik, Rabu, 14 Agustus 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Lamanya proses pengajuan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik disayangkan keluarga Sobiron, warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Sobiron heran sebab sudah hampir tiga tahun sertifikat tanah yang diajukan bersama keluarganya ke BPN Gresik tidak kunjung selesai hingga saat ini.

Kuasa hukum Sobiron, Bahrunsyah, mengatakan sejak Januari 2021, kliennya mengajukan kepemilikan tanah di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

"Pengajuan kepemilikan hak tanah sudah sampai terbit peta bidang pada 17 November 2021 dengan luas 6.159 meter persegi. Namun, BPN untuk menerbitkan sertifikat terkesan berbelit-belit sejak tahun 2022,” kata Bahrunsyah saat mendampingi keluarga Sobiron, Rabu, 14 Agustus 2024. 

Bahrunsyah melanjutkan seharusnya untuk penerbitan sertifikat tanah atas hak Sobiran segera terbit sebab lahan di samping kiri kanan juga telah terbit sertifikat tanah hak milik. 

BACA: Sabtu-Minggu Buka, BPN Gresik Layani Pengurusan Sertifikat Tanah

“Kalau memang tanah itu tanah negara, kenapa warga negara yang sudah menggarap dan merawat tambak sejak 1976 sampai sekarang selama 48 tahun sejak bapaknya sampai dilanjutkan anak-anaknya belum segera terbit sertifikat tanah,” katanya. 

Oleh karena itu, keluarga Sobiron akan mengirim surat kembali ke BPN Gresik yang kedua kalinya agar kepemilikan tanah segera jelas dan tidak menunggu terlalu lama.

“Keluarga Pak Sobiron telah membayar PBB sejak puluhan tahun sampai sekarang, sehigga berhak untuk mendapat tanah tersebut,” katanya. 

Menurutnya, Kantor BPN Kabupaten Gresik berupaya mencari kepemilikan tanah tersebut ke Pertamina dan bersurat sebanyak tiga kali, namun sampai sekarang belum juga ada balasan. 

“Ini sangat merugikan masyarakat yaitu keluarga Sobiron yang harus menunggu bertahun-tahun. Padahal sudah mengajukan hak kepemilikan tanah sejak tahun 2021. Kami mohon, BPN Gresik lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya. 

BACA: BPN Gresik Targetkan 20 Ribu Tanah Bersertifikat di Tahap II Tahun 2023 Selesai

Terpisah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Gresik Fanani mengatakan saat ini masih menunggu surat dari Pertamina. “Masih konfirmasi ke Pertamina. Semoga tidak lama,” kata Fanani. 

Sebelumnya, Kepala Desa Roomo, Taqwa Zainudin, mengatakan saat ini Pemdes Roomo masih menelusuri keberadaan dokumen surat-surat tanah yang tidak diketahui berkasnya. 

Namun, lahan tersebut lokasinya berada di dekat pabrik PT Pettro Oxo Nusantara di Jalan RE Martadinata, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, dan berbatasan dengan Kelurahan Lumpur. 

“Belum mengecek data tanah tersebut. Tapi, wilayah Oxo (Petro Oxo Nusantara) di belakang itu masuk Desa Roomo,” kata Taqwa. 

Hingga saat ini tambak tersebut masih digarap dan dirawat keluarga Sobiron dan hasilnya dibagi bersama keluarga sembari menunggu upaya permohonan penerbitan sertifikat.