
Reporter
Bruriy SusantoRabu, 16 Januari 2019 - 22:20
JATIMNET.COM, Surabaya- Penyidik Polda Jawa Timur yang menangani kasus prostitusi melibatkan artis papan atas telah menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka prostitusi daring atau online. Penetapan tersebut berdasarkan alat bukti yang dimiliki polisi. VA bisa dijerat pasal 27 ayat 1 terancam 6 tahun penjara.
Baca Juga
loading...