Logo

ARENA SABUNG AYAM DIBAKAR POLISI

,

Minggu, 21 September 2025 09:00 UTC

JATIMNET.COM, Mojokerto – Unit Reskrim Polsek Gedeg Polres Mojokerto Kota bertindak cepat usai mendapat laporan dari masyarakat mengenai informasi terkait sedang berlangsungnya judi sabung ayam di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Minggu, 21 September 2025.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas Ipda Jinarwan mengungkapkan bahwa berawal dari laporan masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan usai dipastikan kebenarannya, Polsek Gedeg berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Mojokerto Kota untuk melaksanakan tindakan represif.

Sekira pukul 14.30 WIB dilakukan pembubaran. Mengetahui hal tersebut, para pelaku kabur ke berbagai arah di area persawahan. Namun, Anggota Resmob berhasil mengamankan beberapa pelaku dan barang bukti berupa ayam jago, arena aduan ayam, sangkar ayam, dan puluhan sepeda motor.

Arena yang dijadikan untuk melakukan judi sabung ayam tersebut dibongkar petugas dibantu masyarakat sekitar. Dalam pembongkaran juga dilakukan pemusnahan sisa barang bukti agar praktik tersebut tidak terulang kembali.

“Benar, usai mendapat informasi dari masyarakat, Polsek Gedeg melaksanakan penyelidikan kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polres Mojokerto Kota dilakukan tindakan represif berupa pembubaran. Dan berhasil mengamankan lima pelaku dan barang bukti terkait tindak perjudian sabung ayam,” ujar Jinarwan, Senin, 22 September 2025.

Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tidak hanya itu, personel Polres Mojokerto Kota juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar khususnya di Desa Sidoharjo agar dapat melaporkan informasi jika terjadi tindak pidana ataupun kegiatan apapun yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Polres Mojokerto Kota berkomitmen menjalin hubungan mitra dengan masyarakat untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota dengan melaporkan informasi mengenai tindak pidana maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas.