Sabtu, 07 September 2024 02:00 UTC

45 Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2024-2029 mengikuti proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji di gedung Graha Paripurna DPRD pada Senin 26, Agustus 2024. Foto: Zainal Abidin
JATIMNET.COM, Sampang – Belasan Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2024-2029 ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai jaminan pinjaman uang ke Bank Sampang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada dua perbankan yang menerima pengajuan pinjaman dari Anggota DPRD, yakni Bank Jatim dan Bank Sampang. Nominal pinjaman yang diajukan anggota dewan beragam, mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar dengan masa pinjaman 1 sampai 5 tahun.
Direktur Utama Bank Sampang Syaifulloh Asyik menjelaskan sekitar 15 anggota legislatif yang baru dilantik menjaminkan SK pengangkatan untuk meminjam uang.
BACA: Akun FB Diretas, Anggota DPRD Jember Ditagih Utang Puluhan Juta
"Sebagian besar yang mengajukan pinjaman anggota dewan lama, sisanya dari anggota dewan yang baru dilantik,” katanya, Sabtu, 7 September 2024.
Syaifullah mengatakan pemberian pinjaman itu tidak serta merta dilakukan. Tetapi, ada pertimbangan sesuai prosedur. Salah satunya, menilai dari sisi historical bank-nya yang baik.
"Rata-rata pinjamannya mulai dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar dengan jangka waktunya juga beragam, satu sampai lima tahun," katanya.
Pinjaman kredit yang dilakukan anggota legislatif tersebut sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku, termasuk surat persetujuan ke sekretaris dan bendahara dewan untuk keperluan pemotongan gaji guna membayar angsuran.
BACA: Dana Pokir DPRD Sampang 2023 Diprioritaskan untuk Pembangunan Lembaga Pendidikan
Sementara alasan para wakil rakyat menggadaikan SK ke bank itu rata-rata untuk keperluan atau kebutuhan likuiditas para anggota dewan.
"Semua statusnya aman, tidak ada masalah dari persyaratan dan telah memenuhi prosedur," kata Syaifullah.
Terpisah, Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah mengaku tidak memberikan surat rekom ataupun surat persetujuan terkait pinjaman uang yang dilakukan oleh anggota DPRD. Menurutnya, rekomendasi yang diperlukan berasal dari ketua partai politik (parpol) masing-masing.
"Mohon maaf, itu bukan ranah kami, pinjaman ke bank itu urusan pribadi anggota dewan, rekomendasinya dari pengurus partai politik masing-masing, bukan dari Sekretariat DPRD," katanya.
