Logo

Usai Konsolidasi Pengadaan ATK, Pemkot Mojokerto dan 11 PenyediaTeken Kontrak Payung

Reporter:,Editor:

Kamis, 15 January 2026 10:30 UTC

Usai Konsolidasi Pengadaan ATK, Pemkot Mojokerto dan 11 PenyediaTeken Kontrak Payung

Sekda Kota Mojokerto Gaguk Triprasetyo saat membacakan kontrak payung sebelum ditandatanganinya bersama 11 penyedia barang di Ruang Sekda Kota Mojokerto. Foto: Kominfo

JATIMNET.COM, Mojokerto - Proses konsolidasi pengadaan alat tulis kantor (ATK) berupa kertas untuk katalog elektronik(e-Katalog) Kota Mojokerto resmi rampung.

Hal ini ditandai dengan pengumuman pemenang konsolidasi pada 12 Januari 2026. Pengumuman itu berlangsung secara terbuka melalui laman INAPROC pada hari yang sama. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak payung.

Kontrak payung merupakan perjanjian kerangka kerja antara instansi pemerintah dengan penyedia barang/jasa yang menetapkan syarat dan ketentuan umum pengadaan selama periode tertentu.

Penandatanganan kontrak payung berlangsung pada Kamis 15 Januari 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 100.

Kontrak payung ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Triprasetyo bersama 11 penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang konsolidasi pengadaan.

Sebanyak 11 penyedia tersebut ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang Nomor 000.3.3/01.12.17/BPBJP/417.102.2/2026 yang diterbitkan Pokja Pemilihan Konsolidasi Pengadaan Alat Tulis Kantor pada 12 Januari 2026.

Para penyedia itu adalah Agung Pramono Sedayu, Basuki Rohmat, PT Medical Jaya Group, CV Berkat, CV Cahaya Permata Lestari, dan CV Poernama Baru Indonesia.

Kemudian, PT Harfindo Jaya Abadi, PT Amanah Multi Usaha, PT Kirana Astha Brata, CV Sinar Karunia Sulung, serta PT Sumber Gama Abadi.

Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak payung ini memiliki makna strategis dalam penguatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

“Penandatanganan kontrak hari ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud transformasi digital pengadaan melalui pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal,” ujar Gaguk.

Ia menambahkan, mekanisme konsolidasi memungkinkan belanja pemerintah daerah dilakukan secara lebih terencana. Dengan demikian, anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal, efisien, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pembangunan Pemerintah Kota Mojokerto Febri Emayanti menegaskan seluruh rangkaian konsolidasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan yang transparan dan akuntabel.

“Proses konsolidasi pengadaan Alat Tulis Kantor berupa kertas untuk Katalog Elektronik Kota Mojokerto diawali dengan pengumuman pada 23 Desember 2025. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan aanwijzing pada 29 Desember 2025 sebagai sarana penjelasan teknis dan klarifikasi kepada para calon penyedia,” jelasnya.

Setelah itu, peserta memasuki tahapan pemasukan dokumen penawaran. Dari total 19 peserta yang mengajukan penawaran, Pokja melakukan evaluasi serta pembuktian kualifikasi administrasi dan legalitas.

“Dari seluruh calon peserta, terdapat 19 peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Pokja kemudian melakukan evaluasi serta pembuktian kualifikasi administrasi dan legalitas secara cermat dan objektif,” imbuhnya, dengan hasil 15 peserta dinyatakan lulus dan empat peserta gugur.

Tahapan berikutnya adalah negosiasi teknis, layanan, dan harga. Dari proses tersebut, 11 peserta menyatakan sepakat, sementara 4 peserta tidak mencapai kesepakatan harga.

“Seluruh tahapan kami laksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat, sehingga hasil konsolidasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto,” pungkasnya.