Jumat, 07 August 2020 03:40 UTC
Ilustrasi. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengaku siap membantu industri pelayaran agar aturan Non Convention Vessel Standard (NCVS) bisa diterapkan di seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
Ia berharap, langkah ini menjadi salah satu cara untuk membantu pengusaha di Jatim bangkit. "Penerapan aturan NCVS di pelayaran domestik, ini sangat membantu meringankan beban pengusaha," ujar Adik Dwi Putranto saat Forum General Discusion, Kamis 6 Agustus 2020.
Selama ini, kata dia, aturan di pelayaran laut Indonesia masih mengikuti milik International Maritim Organitation (IMO) yang dinilai rumit dan sulit. Harusnya itu bisa dihindari dengan mempertegas aturan dengan menerapkan aturan NCVS, toh, Indonesia negara maritim.
Salah satu aturan yang dianggap memberatkan adalah banyaknya sertifikat yang harus diperbarui dengan masa berlaku yang cukup pendek. Seperti, untuk pelaut, Adik Dwi Putranto menyebut pembuatan sertifikat ini memakan biaya cukup besar karena setiap tahun harus diperbarui.
Dirinya menilai, sertifikat ini harusnya bisa berlaku lebih panjang. Lebih dari setahun. Sehingga beban biaya yang dikeluarkan dapat lebih ringan lagi.
BACA JUGA: Investasi Jatim Semester I 2020 Tumbuh 59,2 Persen
"Hal semacam ini akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat, karena disaat pandemi ini dibutuhkan pergerakan yang cepat untuk membangkitkan ekonomi," terangnya.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Capt. Zainal Arifin Hasibuan mengatakan, sebenarnya aturan NCVS sudah sejak 2009 disahkan. Namun belum berlaku sepenuhnya karena tidak adanya forum tenaga ahli. Baru buku pedomannya saja yang dikeluarkan kepada pengusaha.
"Indonesia sebenarnya sudah sadar bahwa ada banyak jenis dan sifat kapal serta area pelayaran, sehingga Kementerian Perhubungan membuat aturan nomor 65 tahun 2009 untuk pengesahan NCVS dan keluarlah buku panduan NCVS. Tetapi sayangnya kita tidak beranjak jauh dari keluarnya buku tadi karena tidak adanya forum tenaga ahli. Untuk itu kami mendesak agar forum ini dibentuk," kata Zainal Arifin.
Sementara Ketua DPW INSA Jatim, Steven H Lasawengen mengakui sertifikasi yang harus dilengkapi terlalu banyak. Ada yang tiga bulanan, enam bulanan dan aja juga yang satu tahunan .
"Untuk sertifikasi pelaut, ada sekitar 16 sertifikat yang harus diurus setiap tahun dengan biaya sekitar Rp 50 juta per pelaut. Ini belum sertifikasi kapal yang jumlahnya mencapai 21 sertifikat. Padahal sebenarnya kita bisa membuat aturan sendiri sebagai bentuk kemandirian maritim Indonesia," kata Steven.