Logo

Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Rekrut Dosen Tetap Non-PNS

Kecuali yang Sudah Berbadan Hukum dan Dikelola Mandiri
Reporter:,Editor:

Senin, 13 December 2021 12:20 UTC

Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Rekrut Dosen Tetap Non-PNS

WEBINAR. Direktur Sumber Daya Kemdikbudristek Mohammad Sofwan Effendi dalam webinar tentang dosen non-PNS, Jumat, 10 Desember 2021. Dok: Kemdikbud

JATIMNET.COM, Surabaya - Mirip dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS (honorer). Namun, sejak 1 Desember 2021 ini, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. SE tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek.

Direktur Sumber Daya Kemdikbudristek Mohammad Sofwan Effendi menjelaskan jika larangan ini sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemdikbudristek. Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

BACA JUGA: Ditjen Dikti Keluarkan Hasil Klasterisasi Perguruan Tinggi

“Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021. Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non-PNS bisa didaftarkan dan kita beri Nomor Induk (NIDN). Namun ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN sehingga diharapkan kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” kata Sofwan dalam webinar tentang dosen non-PNS, Jumat, 10 Desember 2021.

Tidak diizinkannya perekrutan dosen non-PNS di kampus negeri tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum (PTNBH). Menurut Sofwan, hal tersebut dikarenakan pengelolaan PTNBH sudah berkualitas baik, mandiri, dan tidak didanai negara.

“Ketika PTNBH merekrut dosen non-PNS, maka sumber dananya bukan dari negara melainkan dari pengelolaan mereka sendiri. Sedangkan kalau di kampus negeri yang lain, baik yang berstatus BLU (Badan Layanan Umum) dan Satker (Satuan Kerja), didanai negara. Negara membayar gaji mereka dari direkrut sampai pensiun,” ia mengungkapkan.

BACA JUGA: Empat Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Kata Mendikbud Nadiem

Melalui kebijakan ini, maka seluruh dosen akan memiliki nomor induk (NIDN) dan berkesempatan memperoleh beasiswa studi jenjang doktor (S3) dan hibah penelitian yang selama ini sudah disediakan Kemdikbudristek kepada dosen-dosen yang terdaftar resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI).

“Menjadi dosen adalah menjadi sosok yang terus belajar. Saran saya kepada bapak/ibu dosen yang juga akan mengikuti seleksi CASN, rajin belajar dan banyak berdoa. Karena Kemdikbudristek pada dasarnya berkomitmen untuk menghadirkan kualitas pendidikan tinggi terbaik lewat kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan,” ia menegaskan.