Rabu, 22 January 2025 06:00 UTC
Remaja laki-laki pelaku pembunuhan remaja perempuan saat dibawa ke Polres Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Remaja laki-laki di bawah umur yang berusia 16 tahun pelaku pembunuhan remaja perempuan berusia 16 tahun di Lamongan belum mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan.
Kepolisian masih belum mengizinkan DPPPA mendampingi pelaku karena pelaku tidak menyesali perbuatannya.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan Djuwari Tarno mengatakan jika pihaknya telah berkomunikasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dalam kasus tersebut.
BACA: Satu Bulan Tutup, Warga Lamongan Temukan Mayat di Dalam Warung Kopi
"Kemarin saya telepon ke Unit PPA Polres Lamongan, menawarkan barangkali dibutuhkan pendampingan psikolog bagi pelaku, dan jika dibutuhkan kami siap," kata Djuwari, Rabu, 22 Januari 2025.
Namun, tawaran tersebut ditolak pihak kepolisian karena pelaku tidak menyesali perbuatannya.
"Jangan dulu, Pak, karena pelaku tidak menyesali perbuatannya," kata Djuwari menirukan tanggapan pihak Unit PPA Polres Lamongan.
Meski begitu, Dinas PPPA Lamongan akan mendampingi pelaku pembunuhan saat pelaksanaan sidang nanti karena usianya masih di bawah 18 tahun.
BACA: Identitas Mayat di Warung Kopi di Lamongan Terungkap, Korban Pembunuhan Bermotif Asmara
"Nanti kalau proses sidang akan kami dampingi, kita mengajukan surat pendampingan ke Pengadilan Negeri Lamongan meminta agar pelaku mendapat pendampingan dari Dinas PPPA Lamongan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pelaku disangka telah merencanakan pembunuhan pada korban. Motifnya karena pelaku kecewa cintanya ditolak korban. Pelaku menganiaya korban dengan cara dipukul dan dbenturkan ke tembok hingga meninggal dunia.
Penganiayaan itu dilakukan di dalam warung kopi yang saat kejadian sebenarnya sedang tutup, namun pintu warung sedikit terbuka dan dimasuki pelaku dan korban. Jasad korban ditemukan penyewa warung kopi yang sudah sebulan tutup dan akan dibuka kembali pada Rabu, 15 Januari 2025. Warung kopi tersebut berada di Perumahan Made Great, Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.