Kamis, 30 March 2023 07:40 UTC

Istri dari terdakwa saat di kantor Kejari Gresik usai meyershkan uang kerugian negara atas perkara suaminya. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Terdakwa Rusdianto Kepala Desa Roomo non aktif, mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pemerintahan Desa setempat tahun 2016-2018.
Pengembalian dengan total uang sebesar Rp. 270 juta, uang tersebut diberikan langsung oleh Liana yang merupakan istri terdakwa dan diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda di kantornya.
Liana berharap, adanya niatan baik untuk mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan ini agar dijadikan salah satu pertimbangan, untuk diringankan dari perkara yang menjerat suamainya.
Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkan kalau pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, Istri terdakwa Rusdianto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan.
"Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp. 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik," jelas Rizky dikonfirmasi, Kamis 30 Maret 2023.
Baca Juga: Jaksa Susun Dakwaan, Kasus Korupsi APBDes Roomo Gresik Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Saat ini, lanjut Kasi Intelijen, bahwa terdakwa Rusdianto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli.
Sebagai catatan, Kejari Gresik melakukan penyelidikan di perkara tersebut. Dari hasil penyelidikan ketika melakukan audit Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik meningkatkan ke tahap penyidikan dan Kades Room, Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya.
