Senin, 16 December 2019 14:41 UTC
PEMOHON SIM. Pemohon SIM untuk mengikuti tes Psikologi di Perum Randuagung masih menggunakan antrian manual
JATIMNET.COM, Gresik - Menekan angka kecelakaan pagi pengendara, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pemohon baru dan perpanjangan diwajibkan menjalani tes Psikologi.
Kebijakan yang dilakukan Satlantas Polres Gresik itu juga untuk menguji kemampuan berkosentrasi saat mengendarai, kecermatan, pengendalian diri dan penyesuaian diri.
Seperti yang diakui Azahra Imam siswa kelas 12 SMA Muhammadiyah salah seorang pelajar yang mengurus SIM di Satpas Polres Gresik mengaku sudah antri sejak pukul 08.00 WIB. Baru pukul 11.50 WIB, dia dimintai petugas melakukan foto copy KTP untuk dipanggil mengantri.
"Sama teman, antri sejak pagi. Tempatnya kecil dan belum ada nomer antrian, jadi harus duduk dikursi tunggu, agar tidak ditempati pengantri lainnya," katanya.
Sementara pemohon lainnya Husain, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti mengaku tidak ada kesulitan saat mengikuti tes psikologi. Meski diakui baru pertama kali mengikuti tes Psikoogi.
"Mengisi 30 pertanyaan di lembar soal pilihan, dan alhamdulillah ada keterangan tidak mengulangi (dinyatakan lulus)," kata Husai usai ikut tes Psikologi di Perum Randuagung, Jalan Dr Wahidin sudiro Husodo 22, Gresik.
Pantauan dilapangan, satu petugas memunguti foto copy KTP pemohon dengan batasan per 24 pemohon. Sementara hari pertama dibatasi pukul 11.00 WIB, untuk pemohon terakhir perhari.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Erika Purwana Putra menyatakan, tambahan tes psikologi itu sudah menjadi melengkapi tes kesehatan jasmani yang sudah lebih dulu diterapkan, sebagai syarat sebelum ujian praktik dan tulis.
"Dengan kompetensi itu, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab kecelakaan yang terjadi selama ini banyak disebabkan faktor manusia (human error)," kata Erika.
Alumnus Akpol 2007 itu menambahkan, tes psikologi ditangani pihak ketiga yang sudah menjalin kerja sama dengan Polda Jatim. Serta tidak hanya di Gresik saja, tapi di seluruh wilayah Polda Jawa Timur.
Kebijakan tersebut merujuk Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri (Perkap) No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Sekadar informasi saat ini untuk biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu, SIM C Rp 100 ribu, dan SIM B1 Rp 120 ribu. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B1 Rp 80 ribu.
"Biaya tes psikologi di luar pengurusan SIM. Untuk hari ini sampai 23 Desember masih gratis, selanjutnya dikenakan biaya yang ditentukan" katanya.