Logo

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2019 Tidak Naik

Reporter:,Editor:

Senin, 26 November 2018 13:15 UTC

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan 2019 Tidak Naik

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono saat jumpa pers di humas Pemkot Surabaya belum lama ini. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2019. Sehingga, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pun tidak naik.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, NJOP pada tahun depan diperkirakan masih sama dengan tahun ini. Tidak ada kenaikan.

“Target PBB tahun depan memang naik, dari Rp 1,05 trilliun menjadi Rp 1,55 trilliun. Tetapi NJOP tahun 2019 tidak akan naik,” ujar Yusron saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Senin 26 November 2018.

Yusron menegaskan, untuk memenuhi target PBB yang naik, pihaknya akan memaksimalkan sektor lain. Terutama piutang yang selama ini belum terbayarkan dan penarikan pajak pada bangunan baru.

“Itu yang kami maksimalkan tahun depan. Total target kami ada peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan dari Rp 3,6 trilliun menjadi Rp 4 trilliun,” jelasnya.

Tidak naiknya NJOP ini terkait dengan perubahan peraturan daerah (perda) tentang PBB yang saat ini sedang dibahas DPRD Surabaya. Ada beberapa poin yang direvisi karena dianggap memberatkan masyarakat. Salah satunya mengenai batasan NJOP yang hanya menggunakan acuan Rp 1 milliar. Legislatif menghendaki adanya beberapa cluster, tidak hanya Rp 1 milliar saja.

Perlu diketahui, sesuai dengan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang PBB disebutkan untuk NJOP di atas Rp 1 milliar hitungan PBB dibagi 0,2 persen, sedangkan di bawahnya 0,1. Inilah yang dinilai cukup membebani masyarakat. Mengingat kenaikan NJOP di Kota Surabaya terus melejit setiap tahunnya. Banyak rumah warga yang kini sudah berada di kisaran Rp 1 milliar.

Sementara itu, Anggota DPRD Surabaya Erwin Tjahyuadi meminta BPKPD Surabaya menghitung lagi seperti apa seandainya NJOP dibawah Rp 750 juta digratiskan. Berapa kemungkinan kehilangan sektor pendapatan yang diterima pemkot. JIka tidak terlalu besar, ia berharap NJOP di bawah Rp 750 juta bisa digratiskan.

“Seperti di Jakarta, di sana NJOP dengan harga di bawah Rp 1 milliar, PBB-nya bisa gratis. Berarti kan memungkinkan juga diterapkan di Surabaya. Tapi kita hitung dulu pengaruh atau tidak di pendatapan daerah,” kata Politisi PDI Perjuangan tersebut.