Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.