Logo

Bina 48 Cabang, Dispora dan KONI Surabaya Tingkatkan Kompetisi Olahraga

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 December 2020 00:20 UTC

Bina 48 Cabang, Dispora dan KONI Surabaya Tingkatkan Kompetisi Olahraga

PRESTASI. Manajemen dan pemain Persebaya bersama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya bertanggung jawab mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional.

Kepala Dispora Surabaya M. Afghani Wardhana mengatakan pembinaan dan pengembangan olahraga pada jenjang amatir terus dilakukan.

"Pada olahraga amatir ini dilaksanakan dengan ruang lingkup pendidikan, prestasi, dan rekreasi," kata Afghani, Selasa, 8 Desember 2020.

BACA JUGA: Dispora Surabaya Gelar Kejuaraan untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Di Surabaya, sebanyak 48 cabang olahraga terus dibina. Dalam pembinaan ini, kerjasama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya terus dijalin melalui berbagai kejuaraan sepak bola dalam rangka pembina atlet usia muda.

"Di antaranya adalah kejuaraan antar Sekolah Sepak Bola se-Surabaya tiap tahun dengan kategori mulai U-11, U-13, U-15 hingga U-17 tahun. Atlet-atlet inilah yang akan dipersiapkan untuk mewakili Surabaya dalam Porprov," ia mengungkapkan 

Berkaitan dengan Persebaya, Afghani menyatakan Pemkot Surabaya tidak mempunyai kapasitas untuk masuk ke dalam urusan manajemen. Sebab, Persebaya merupakan klub profesional. Sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup pembinaan dan pengembangan yang dapat dibiayai oleh pemerintah.

BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Dispora Gelar Fun Run Khusus Perempuan

"Karena Persebaya merupakan klub profesional. Persebaya merupakan lembaga mandiri atau PT (berbadan hukum) profesional, bukan amatir," ia menerangkan.

Meski demikian, Afghani menyebut komitmen dalam penyediaan sarana lapangan terus dilakukan untuk pembinaan maupun pengembangan bagi cabang olahraga sepak bola di Surabaya. Bahkan, ratusan lapangan sepak bola telah dibangun dan tersebar di 31 kecamatan Surabaya untuk memfasilitasi masyarakat di cabang olahraga tersebut.

"Dalam penggunaan lapangan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah," katanya.