Jumat, 25 January 2019 10:25 UTC
Cover Tabloid Indonesia Barokah.
JATIMNET.COM, Surabaya - Bawaslu Jawa Timur bertindak cepat dengan peredaran Tabloid “Indonesia Barokah”. Lembaga pengawas pemilu ini memerintahkan jajaran panwas untuk menyisir peredaran tabloid ini.
Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, pihaknya sudah menerima komplain dari kelompok masyarakat yang merasa dirugikan dengan keberadaan tabloid ini. Namun laporan bukan atas nama tim kampanye capres tertentu, tapi perorangan.
“Banyak di berbagai wilayah. Salah satunya di Ngawi, ada warga yang melaporkan Tabloid Indonesia Barokah,” kata Aang saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat 25 Januari 2019.
Laporan tersebut tidak hanya diterima di Ngawi, tapi beberapa daerah di Jawa Timur juga beredar. Bawaslu Jatim kemudian memerintahkan jajaran panwas di kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak kantor pos untuk mencari peredaran tabloid ini.
BACA JUGA: Sekilas Konten Tabloid Indonesia Barokah yang Beredar
“Hasil koordinasi diketahui, tabloid ini dikirim ke 45.989 lokasi pengiriman di 38 kabupaten/kota. Rinciannya 40.193 ditujukan ke masjid dan 5.796 di pondok pesantren dengan total biaya pengiriman Rp137.967.000. Berapa eksemplar yang dikirim belum diketahui karena kantor pos tidak berani buka paketnya,” kata Aang.
Dari jumlah tersebut, ada sebagian yang sudah dikirimkan ke alamat yang dituju tapi ada pula yang ditunda pengirimannya oleh pihak kantor pos setempat.
Menurut Aang, pihak kantor pos akhirnya menunda proses kirim akibat banyak pihak yang komplain dengan tabloid tersebut. “Selain itu, identitas pengirim tidak tercantum dengan jelas,” kata Aang.
Aang menyebutkan, Kantor Redaksi Tabloid “Indonesia Barokah” diketahui berada di kawasan Pondok Melati, Bekasi dan seluruh pengiriman tabloid bersumber dari satu kantor pos di kawasan Jakarta Selatan.
Ditanya soal isi dari tabloid itu, Aang mengatakan berisi kumpulan berita yang sudah diterbitkan media-media yang lain kemudian dirangkum menjadi tabloid. Namun ia membantah bila ada instruksi merazia tabloid tersebut di Jatim.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Ratusan Eksemplar Tabloid Barokah Disebar di Probolinggo
“Tidak merazia, berarti kesannya terlarang. Kami hanya koordinasi karena ada laporan masyarakat," ungkap Aang.
Lebih lanjut, Aang mengatakan akan ada penelitian dengan isi dari tabloid ini, apakah produk jurnalistik atau bentuk kampanye hitam. Termasuk kemudian mencari kemugkinan telah terjadi tidak pidana pemilu.
Aang menambahkan, jika ternyata tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana dan tabloid ini memenuhi syarat produk jurnalistik, maka paket-paket tersebut akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang dituju.
“Kalau tidak ada unsur pelanggaran, kantor pos akan menuntaskan tanggung jawabnya mengirimkan paket itu,” pungkasnya.