Sabtu, 14 November 2020 23:40 UTC
SIDAK: Mencegah dan memberantas cukai rokok ilegal, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari akrab dipanggil Ning Ita melakukan sidak rokok tanpa pita cukai, Sabtu 14 November 2020. Foto: Humas Pemkot Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Upaya Pemerintah Kota Mojokerto untuk memberantas cukai illegal diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat. Sosialisasi ini kerjasama dengan KPPBC TMP B Sidoarjo tentang ketentuan di bidang cukai hasil tembakau digelar pada Sabtu 14 November 2020.
Kegiatan sosialisasi digelar di Balai Kelurahan Balongsari diikuti oleh karyawan PT Bokormas, PT Pura Perkasa Jaya dan PT Strategic Alliance. Dalam kegiatan itu tidak hanya dilakukan secara klasikal, bahkan Ning Ita sapaan akrabnya itu secara langsung menjelaskan mengenai rokok ilegal.
Sebagaimana usai membuka sosialisasi bersama Wawali Achmad Rizal Zakaria, Ning Ita melalukan sidak di lingkungan Tropodo yang terindikasi sebagai tempat produksi rokok illegal. Dari hasil sidak ini, Ning Ita mendapati di salah satu rumah warga yang memproduksi rokok tanpa pita cukai.
Pembuatan rokok illegal tersebut dilakukan oleh sepasang suami istri lansia yang ternyata bukan warga Kota Mojokerto. Sepasang lansia ini melinting rokok bahkan memasang papan bertuliskan menyediakan rokok yang masuk kategori illegal.
BACA JUGA: Legislator Jatim Soroti Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok Sebesar Rp 213 Miliar
Mendapati hal yang demikian Ning Ita secara langsung menjelaskan kesalahan sepasang lansia tersebut. "Kami memberi pemahaman bahwa apa yang mereka lakukan ini kategori melanggar hukum, sehingga harus dihentikan supaya tidak ada konsekuensi hukum kedepannya," kata Ning Ita.
Ning Ita juga meminta agar papan pengumuman yang dipasang di depan rumah untuk dilepas dan dipasang sticker stop rokok illegal. Terhadap pembuat rokok illegal Ning Ita juga menegaskan agar mereka menghentikan pembuatan dan penjualan rokok lintingan yang mereka buat.
Tentang pembuatan rokok Ning Ita menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Mojokerto telah berdiskusi dengan KPPBC Sidoarjo tentang program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Apabila memang potensi rokok-rokok yang selama ini illegal bisa diakomodir untuk dibuatkan satu area kawasan industri, maka ini akan menjadi satu kemungkinan yang akan kita realisasikan di Kota Mojokerto," pungkas Ning Ita. (ADV/Inforial)