Selasa, 13 December 2022 07:00 UTC
no image available
JATIMNET.COM, Mojokerto - Adanya aksi penambangan di Kabupaten Mojokerto cenderung masif dan menyisakan polemik setelah digali Sejauh ini, hal tersebut tidak dibarengi dengan upaya pemulihan lingkungan paska beroperasi.
Secara otomatis di sejumlah lokasi, lubang menganga lebar, bekas tambang sirtu tersebut dapat menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.
Peristiwa terbaru, seorang bocah tewas akibat terpeleset saat memancing di kubangan bekas galian C di Dusun Mrisen, Desa/Kecamatan Jatirejo pada Rabu 7 Desember 2022.
”Malah seolah ada pembiaran (tidak direklamasi). Bekas galian itu bisa menjadi kubangan air yang besar saat musim hujan atau justru longsor,” ucap Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten MojokertoMojokerto Djoko Supangkat saat dikonfirmasi, Selasa 13 Desember 2022.
Sehingga, warga setempat yang beraktivitas atau memanfaatkan lokasi pun bakal dibayangi petaka. Melihat, kedalaman dasar dan curamnya tebing bekas galian C yang mencapai belasan meter tersebut.
”Apalagi saat ini seiring dengan potensi bencana hidrometeorologi. Dengan kontur yang demikian, tentunya sangat rawan. Ini juga bisa memicu kerusakan sumber mata air, seperti di Desa Kunjorowesi (Ngoro). Ketika musim kemarau panjang, disana akan kekeringan,” katanya.
Djoko menyebut, lokasi bekas penambangan semestinya harus segera direklamasi atau diuruk guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Ditambah, lokasi penambangan tidak jarang berada dalam peta rawan bencana BPBD.
”Yang paling mengkhawatirkan saat musim hujan berpotensi longsor ataupun adanya kubangan bisa seperti di Jatirejo (orang tenggelam). Dan secara umum, penambangan ini bisa merusak sumber air sehingga saat musim kemarau terajdi kekeringan. Prinsipnya, agar reklamasi bisa diterapkan mengingat kompleksnya dampak yang ditimbulkan,” tuturnya.
Hingga saat ini, pihaknya sebagai leadingsektor penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Mojokerto belum pernah diajak koordinasi oleh pihak terkait. Terutama soal perizinan yang dikeluarkan Provinsi Jatim.
"Sejauh ini BPBD belum pernah diajak koordinasi dengan pihak terkait. Terutama soal izin, mestinyakan dilibatkan. Padahalkan nantinya kami yang akan menangani terkait kebencanaannya. Kalau bisa reklamasi itu ditegakkan," ia memungkasi.