Rukyatul Hilal Menentukan Syawal di Pelabuhan Kalbut Situbondo

Zaini Zain

Reporter

Zaini Zain

Selasa, 11 Mei 2021 - 18:40

JATIMNET.COM, Situbondo – Badan Hisab Rukyah (BHR) Kabupaten Situbondo dan Lajnah Falakiyah PCNU Situbondo melakukan rukyatul (pengamatan) hilal untuk menentukan tanggal 1 Syawal 1442 Hijriah di Pelabuhan Perikanan Kalbut, Dusun Kalbut, Desa Semiring, Kec. Mangaran, Kab. Situbondo, Selasa sore, 11 Mei 2021.

Berdasarkan hisab, bahwa hilal tak bisa dirukyat (dilihat) karena ghurub qoblal ijtimak atau ijtimak ba’dal ghurub. Irtifa’ hilal di bawah ufuk atau hilal sudah terbenam sebelum matahari terbenam.

“Karena hilal tak bisa dirukyat, maka puasa Ramadan 1442 Hijriah digenapkan 30 hari (istikmal/sempurna).  Kami sudah menduga berdasarkan hitungan hisab awal puasa Ramadan, namun kami melakukan rukyatul hisab karena menggugurkan kewajiban,” ujar juru bicara Badan Hisab Rukyah Kabupaten Situbondo Irfan Hilmi.

Baca Juga

loading...