Logo

Risma Jadi Mensos, Gubernur Jatim Tunjuk Whisnu Sebagai Plt Wali Kota Surabaya

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 December 2020 07:00 UTC

Risma Jadi Mensos, Gubernur Jatim Tunjuk Whisnu Sebagai Plt Wali Kota Surabaya

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Foto: Baehaqi Almutoif/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat perintah tugas No 131/1143/011.2/2020 terkait penunjukkan tersebut. 

Pemberian surat perintah tugas ini, kata Khofifah atas dasar radiogram No 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020, yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah. Menindaklanjuti itu, maka dikeluarkanlah surat perintah tugas itu. 

Dengan begitu, Whisnu akan menjadi Plt Wali Kota Surabaya hingga dilantiknya Wali Kota definitif. "Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif," ujar Khofifah, Kamis 24 Desember 2020.

BACA JUGA: Menteri Sosial Risma Disarankan Menata Komunikasi dan Ego

Surat perintah tugas yang tertanggal 24 Desember 2020 sudah langsung dikirim ke menteri dalam negeri, Whisnu Sakti Buana, dan Ketua DPRD Surabaya. "Selamat menjalankan tugas semoga sehat lancar dan sukses," kata Khofifah. 

Sementara, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jatim Jempin Marbun mengatakan, surat kawat yang dikirimkan Kemendagri untuk menindaklanjuti Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Di mana diatur jabatan menteri tidak boleh merangkap jabatan lainnya. 

"Kemudian Mendagri meminta kepada Gubernur untuk membuat surat perintah tugas kepada Wakil Wali Kota sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota dengan tujuan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kota Surabaya," kata Jempin.

BACA JUGA: Risma Dilantik Jadi Mensos, Balai Kota Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

Selain itu, kata dia, Mendagri juga meminta kepada gubernur agar berkoordinasi dengan DPRD Surabaya untuk mempersiapkan agenda Rapat Paripurna terkait proses pemberhentian Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Mengingat saat ini Risma telah resmi menjabat sebagai menteri sosial. 

"Tapi karena rapat paripurna itu masih membutuhkan waktu, maka untuk menjalankan roda pemerintahan, Mendagri meminta kepada Gubernur untuk menunjuk Wakil Wali Kota sebagai Plt," ungkapnya. 

Sekadar diketahui, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjabat menteri sosial. Sementara, masa kerja Risma sebagai wali kota akan selesai 17 Februari 2021.