Logo

PKB Tuding Debat Berbahasa Inggris Kehabisan Bahan

Reporter:

Jumat, 14 September 2018 11:00 UTC

PKB Tuding Debat Berbahasa Inggris Kehabisan Bahan

Debat calon presiden. Ilustrator Gilas Audi.

JATIMNET.COM, Jakarta – Usulan debat calon presiden dalam bahasa Inggris yang dismapaikan kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengundang reaksi. Masalahnya debat capres dalam Bahasa Inggris dinilai tidak ada berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding menilai usulan koalisi Prabowo-Sandiaga agar debat capres menggunakan bahasa Inggris, menandakan koalisi tersebut kehabisan bahan kampanye.

“Kalau mau cari-cari seperti itu, saya bisa usulkan lomba ngaji, lomba salat antara capres, jadi jangan aneh-aneh,” kata Karding Antara, Jumat, 14 September 2018.

Dalam pandang pria yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) mengatakan tidak ada aturan yang mengharuskan debat dalam bahasa Inggris. Karding juga mengusulkan para peserta kontestasi Pilpres mengampanyekan rekam jejak, program dan prestasi yang sudah diraih.

Sebelumnya, koalisi partai politik pengusung pasangan bakal calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengusulkan agar debat capres-cawapres diselingi bahasa Inggris.

“Boleh juga kali ya (debat menggunakan bahasa Inggris). Ya makanya hal-hal rinci seperti itu perlu didiskusikan,” kata Ketua DPP PAN Yandri Susanto di Rumah Pemenangan PAN, di Jalan Daksa, Jakarta, sehari sebelumnya.

Menurut Yandri tidak masalah jika debat pasangan calon (paslon) menggunakan bahasa Inggris, karena pemimpin Indonesia terpilih nantinya akan bergaul dan berbicara di dunia internasional menggunakan Bahasa Inggris.

Sebetulnya, aturan teknis tentang format debat capres-cawapres sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu khususnya dalam pasal 48, 49, dan 50.

Sementara itu, guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr.Mahfud MD dalam ciutan di twitter menulis debat capres dan cawapres idealnya menggunakan Bahasa Indonesia.

“UU No.24/2009 untuk acara-acara resmi, termasuk pembuatan kontrak dan pidato dalam forum internasional pejabat negara kita harus menggunakan Bahasa Indonesia. Oleh sebab itu tidaklah tepat mengusulkan debat capres/cawapres dalam Pilpres dilakukan dalam Bahasa Inggris maupun bahasa asing lain”.