Senin, 06 July 2026 08:30 UTC

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama pimpinan DPRD Mojokerto menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin, 6 Juli 2026. Foto : Wanto.
JATIMNET.COM, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna di Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin, 6 Juli 2026.
Selanjutnya, Raperda akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra mengatakan, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Gus Barra, pembahasan Raperda dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menyelesaikan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2025.
“Hasil pemeriksaan BPK menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan bersama DPRD, baik di tingkat komisi, fraksi, Badan Anggaran, perangkat daerah, maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Gus Barra.
Ia mengatakan, catatan, masukan, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi Pemkab Mojokerto untuk memperbaiki tata kelola keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan.
“Berbagai catatan, masukan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD tentu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Selain pertanggungjawaban anggaran, pembahasan tersebut juga menjadi bahan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang 2025. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan perencanaan dan pelaksanaan program pada tahun berikutnya agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Gus Barra berharap sinergi Pemkab Mojokerto dan DPRD terus diperkuat, terutama dalam mengawal pelaksanaan APBD 2026 yang saat ini berjalan.
“Dengan demikian, pelaksanaan APBD 2026 dapat berlangsung lebih efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Setelah evaluasi Pemprov Jatim selesai, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (adv/inforial)
