Senin, 02 December 2019 05:36 UTC

Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto (kanan) menginterogasi pelaku pencurian dan penadah motor trail, Senin 2 Desember 2019. Foto: Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo membekuk seorang pelaku dan penadah motor trail curian. Keduanya adalah Alim Hendrik (23) warga Desa Gumitro, Kecamatan Sumber dan Maswin (27), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan.
Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, terungkapnya aksi ini setelah polisi menerima laporan kehilangan motor trail atas nama Juwono (35), warga Desa Sapi Kerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.
Dalam laporannya, lanjut Eddwi, Juwono mengaku kehilangan motor trail KLX Kawasaki, bernopol N 2330 QW. Motor tersebut hilang saat diparkir di halaman rumah korban, Minggu 10 Oktober 2019.
BACA JUGA: Pria Probolinggo Dibacok Sekelompok Orang Diduga Soal Asmara
“Pada hari ke 10, motor yang dicari baru bisa ditemukan,” jelas Eddwi, Senin 2 Desember 2019.
Eddwi menambahkan bahwa motor trail yang hilang awalnya sudah dimiliki Maswin. Berdasarkan keterangan Maswin, polisi mendapat motor tersebut dari Alim Hendrik. Nama terakhir adalah eksekutor pencurian motor trail.
Atas pebuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berbeda. Alim Hendrik dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, sedangkan Maswin dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
BACA JUGA: Komplotan Penggelapan Rokok Senilai Rp 1,5 Miliar Dibekuk Polisi
“Bagi pelaku pencuriannya, akan menjalani hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Dan penadahnya, maksimal lima tahun penjara,” jelas Eddwi.
Maswin sendiri mengelak disebut sebagai penadah. Dia juga berkilah menerima gadai motor dari Alim Hendrik sebesar Rp 4,5 juta. Dengan rincian Rp 3 juta dalam bentuk uang tunai ditambah sebuah ponsel senilai Rp 1,5 juta.
“Saya tahunya itu motor gadai, karena informasi Alim motor yang digadaikan milik temannya, dan dia butuh uang. Lalu saya bayar Rp 3 juta, ditambah sebuah ponsel,” ungkapnya.
