Rabu, 21 November 2018 10:25 UTC

Kanjeng Dimas Taat Pribadi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 21 November 2018. Foto: Khaesar
JATIMNET.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kanjeng Dimas Taat Pribadi empat tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 21 November 2018.
JPU Rakhmad Hari Basuki mengatakan, Taat Pribadi terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Dengan ini terdakwa atas nama Taat Pribadi dituntut dengan empat tahun penjara," ucap Rakhmad di ruang Garuda 2, PN Surabaya, Rabu 21 November 2018.
Taat Pribadi tertunduk lemas saat jaksa menuntut dirinya. Ia lantas meminta keringanan hukuman kepada ketua majelis hakim. "Saya mohon keringanan hukuman bu Hakim, saya sudah dihukum 21 tahun di perkara yang lain," ujarnya memelas.
Usai mendengar permohonan Taat, ketua mejelis hakim lalu menutup sidang dan sidang diagendakan dua minggu lagi, 5 Desember 2018 dengan agenda pembacaan vonis. "Sidang saya akhiri," ucap singkat Anne sembari mengetuk palu manandai berakhirnya sidang.
Taat Pribadi menjalani sidang di PN Surabaya ini terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp 10 miliar kepada korbannya, Muhammad Ali. Pada beberapa kasus lainnya, Taat Pribadi juga sudah dihukum oleh majelis hakim selama 21 tahun penjara.
