Rabu, 15 August 2018 12:09 UTC
Pengamat Publik Universitas Wijaya Putra Surabaya, Agus Wahono
JATIMNET.COM, Surabaya – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Wisnu Wardhana yang dinyatakan bersih dari tindak pidana korupsi menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, salah seorang pengamat publik dari Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya, Agus Wahono menilai ada kejanggalan mengenai SKCK atas nama Wisnu Wardhana yang dikeluarkan Polda Jatim.
“Kok bisa SKCK keluar menyebutkan Wisnu Wardhana bersih dari tindak pidana. Padahal faktanya kan berurusan dengan hukum,” katanya, Rabu, 15 Agustus 2018.
Menurut dia, SKCK merupakan surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan Polri pada semua pemohon. Artinya, semua orang berhak untuk mendapatkan SKCK meskipun mantan terpidana atau orang yang sedang berproses dengan hukum.
Namun surat tersebut harus menjelaskan secara faktual kondisi pemohon. Jika pemohon tidak pernah berurusan dengan hukum, ujar dia, kepolisian harus menulis dalam SKCK tidak pernah tersangkut pidana.
Tapi, jika pemohon pernah dihukum, maka keterangan dalam SKCK juga harus ditulis dengan jelas. “Termasuk sedang menjalankan proses hukum, itu juga harus ditulis dalam SKCK. Kalau memang masih kasasi iya ditulis kasasi dong, kenapa harus ditulis belum pernah berurusan dengan hukum,” ungkap dia.
Sebenarnya jika kepolisian transparan dengan surat keterangan yang dibuat, maka persoalan-persoalan yang cenderung memunculkan kecurigaan masyarakat tidak akan keluar. Apalagi, ungkap Dosen UWP ini, dalam UU PKPU No20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 menyatakan, dalam seleki bakal calon legislatif dilakukan secara demokratis, setiap partai politik melakukan seleksi bakal calon dengan terbuka sesuai AD/ART atau peraturan internal partai.
Partai, tegas Agus, tidak diperkenankan menyertakan mantan terpidana kasus bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi. Jadi, aturan ini sudah sangat jelas yang dilarang adalah mantan terpidana tiga kasus dan sudah berkekuatan hukum tetap. “Persoalannya kenapa dalam SKCK yang dikeluarkan kok tidak berani memunculkan keterangan dalam proses hukum! Kan tidak masalah diberiketerangan sesuai fakta,” tegasnya.
Sementara alam kasus ini, Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana lolos dari verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena SKCK dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) menyebutkan tidak pernah berurusan dengan hukum, alias bersih.
Padahal, KPU mengidentifikasi Wisnu pernah melakukan tindak pidana korupsi dengan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Jaksa memberikan tuntutan selama 5 tahun penjara.