Logo

Penerapan Biodiesel B20 Kurang Direspon Pelaku Usaha

Reporter:

Sabtu, 01 September 2018 12:00 UTC

Penerapan Biodiesel B20 Kurang Direspon Pelaku Usaha

Ilustrasi. Ilustrator: Cheppy.

JATIMNET.COM, Jakarta – Rencana PT Pertamina menyalurkan bahan bakar biodiesel 20 persen (B20) mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo). Penolakan ini disebabkan penggunaan B20 lebih boros 2,3 persen dan lebih membutuhkan perawatan secara berkala.

Dikutip dari Antara, Sabtu 1 September 2018, Ketua Aptrindo, Kyatmaja Lookman menerangkan sifat dari B20 mengikat air. Campuran solar dengan air ini jelas membutuhkan perawatan yang intensif.

“Kualitas solar yang tercampur dengan air susah dipertanggungjawabkan,” kata Kyatmaja Lookman. Sebetulnya Kyatmaja telah mengajukan penundaan pemberlakuan B20 agar Aptrindo bisa melakukan penyesuaian. Hanya saja pemerintah sepertinya tetap mendorong penerapan penggunaan B20 mulai 1 September 2018.

Permintaan penggunaan B20 ini tak lepas dari program Direktur Utama Pertamina yang baru, Nicke Widyawati pasca dilantik Presiden Joko Widodo. Salah satu program yang disusun Nicke mendorong penggunaan B20, selain melakukan pengerjaan kilang dan mengurangi impor BBM.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan resminya menyatakan kesiapan implementasi kebijakan mandatory B20 yang diimplementasikan mulai 1 September ini.

“Untuk mendorong peningkatan jumlah pengguna bahan bakar biodiesel yang ramah lingkungan ini, kami sudah siap dan seluruh fasilitas Pertamina siap 100 persen untuk mencampur dan menyalurkan sebagai implementasi kebijakan mandatori B20,” kata Nicke.

Nicke menambahkan dari 60 terminal BBM yang telah menyalurkan B20 diantaranya TBBM Jakarta Group, TBBM Kotabaru Group, TBBM Surabaya dan TBBM Balikpapan.

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan bahwa mulai 1 September 2018 seluruh produk B0 akan diganti dengan B20. Sebab produk B0 hanya untuk Pertadex atau Diesel Premium.

Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap Pembangkit Listrik yang menggunakan turbine aeroderivative dan alat utama sistem senjata (alutsista). Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.