Jumat, 16 January 2026 06:30 UTC

Para pencari sumbangan yang diduga palsu saat diamankan petugas diruang Reskrim Polres Ponorogo Foto: Polres Ponorogo
JATIMNET.COM, Ponorogo – Kepedulian warga Ponorogo terhadap kegiatan sosial nyaris ternodai. Penyebabnya, sekelompok orang diduga menyalahgunakan sumbangan atas nama yayasan yatim piatu.
Berkat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap praktik tersebut, yang ternyata berujung pada aktivitas perjudian.
Kasus ini bermula dari keresahan warga yang mencurigai aktivitas sekelompok peminta sumbangan yang berkeliling dari desa ke desa. Total terdapat 23 orang yang mengaku menjalankan tugas penggalangan dana untuk yayasan sosial.
Namun, hasil penelusuran polisi mengungkap fakta mengejutkan. Uang hasil sumbangan masyarakat tidak sepenuhnya disalurkan sesuai tujuan. Bahkan, sebagian dana justru digunakan untuk menginap di hotel dan bermain judi.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan bahwa petugas mendapati para peminta sumbangan tersebut menginap di salah satu hotel di Kota Ponorogo. Di lokasi itu pula, polisi memergoki aktivitas perjudian.
“Setelah kami lakukan penyisiran, mereka ternyata menginap di hotel. Saat kami datangi, ditemukan praktik perjudian yang dilakukan oleh beberapa orang dari kelompok tersebut,” ujar Imam, Jumat, 16 Januari 2026.
Kemudian, sebanyak 23 orang ditangkap dan dibawa ke Mapolres Ponorogo pada Kamis malam, 15 Januari 2026 kemarin. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka menyewa delapan kamar hotel dan telah menginap selama sekitar satu pekan. Seluruhnya diketahui berasal dari Lampung.
Mereka mengaku setiap hari, sejak pagi hingga sore, mengumpulkan sumbangan dari rumah ke rumah dengan membawa surat tugas berkop yayasan.
Warga yang menyumbang, rata-rata memberikan uang antara Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih. Sebagai tanda terima kasih, penyumbang diberi stiker bertuliskan nama yayasan.
Polisi juga mengonfirmasi kepada pihak yayasan terkait. Pihak yayasan membenarkan adanya surat tugas tersebut, dengan kesepakatan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. Namun, kesepakatan itu dilanggar karena dana justru dipakai untuk berjudi.
Saat penggerebekan di hotel, polisi mendapati 10 orang sedang melakukan perjudian dadu secara daring melalui ponsel. Dua orang berperan sebagai bandar dan delapan lainnya sebagai pemain. Dua orang berinisial RD dan IM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara itu, 21 orang lainnya diserahkan kepada Satpol PP Pemkab Ponorogo setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.
Imam menyebutkan, dalam sehari kelompok tersebut bisa mengumpulkan dana hingga Rp2 juta sampai Rp5 juta. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyalurkan bantuan.
“Kami mengimbau warga untuk menyalurkan sumbangan kepada pihak-pihak yang jelas dan benar-benar membutuhkan,” pungkas Imam.
