Logo

Pemprov Jatim Larang ASN Ikut FPI

Reporter:,Editor:

Kamis, 31 December 2020 01:00 UTC

Pemprov Jatim Larang ASN Ikut FPI

ILUSTRASI HABIB RIZIEQ: Kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke tanah air, Selasa 10 November 2020 diperkirakan akan mendapat sambutan banyak massa. Ilustrator: Gilas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemerintah telah mengumumkan melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemprov Jatim merespon dengan menyisir Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang terlibat dalam organisasi tersebut. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Nurkolis mengaku tengah menyisir agar tak ada oknum ASN yang terlibat dalam kegiatan FPI. “Kami sekarang sedang menurunkan tim untuk memantau adanya dugaan ASN yang terlibat FPI," ujar Nurkolis, Rabu 30 Desember 2020. 

"Jangan sampai Pemprov kecolongan keterlibatan oknum ASN ikut organisasi yang sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah,” imbuhnya. 

Pihaknya juga meminta masukan kepada masyarakat apabila menemukan ASN terlibat FPI supaya melaporkan. Pemprov, kata dia, siap menindaklanjuti jika ada temuan pegawai negeri yang mengikuti kegiatan FPI. 

BKD Jatim, menurutnya, telah menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan terlibat dalam organisasi tersebut. Sejumlah sanksi mulai peringatan, namun jika tetap nekat, maka akan ada sanksi berat berupa pemecatan. 

"Kami berikan peringatan terlebih dahulu yang bersangkutan. Namun, jika tetap nekat, maka sanksi yang berat adalah pemecatan,” tegasnya. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Dalam SKB tersebut, pemerintah juga melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.