Logo

Pemkot Tetap Ngotot Dirikan Limbah B3

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 November 2018 23:10 UTC

Pemkot Tetap Ngotot Dirikan Limbah B3

Ilustrator: GIlas Audi

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap berupaya merealisasikan tempat pengelolahan limbah bahan berhaya dan beracun (B3). Padahal DPRD Surabaya telah menolak pengajuan anggaran untuk pengelolaan limbah B3.

Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana membenarkan memang ada penolakan dari legislatif terkait pembangunan tempat pengelolahan limbah B3. Tetapi pihaknya coba mencari jalan lain dengan mengurus izin terlebih dahulu.

“Sebetulnya sudah sangat urgen, dan harus segera dibangun. Kemudian nantinya akan segera diajukan izin ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” ujar Wisnu saat dijumpai di Gedung DPRD Surabaya, Rabu 21 November 2018.

Wakil wali kota yang juga politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah memaparkan detail tentang pembangunan tempat pengolahan limbah B3. Termasuk pemilihan tempat yang direncanakan mengambil di wilayah Surabaya Barat, yakni di kawasan Asemrowo, dan tetap tidak disetujui DPRD Surabaya.

“Alasan teman-teman dewan kok semuanya ditempatkan di Surabaya Barat, contoh tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Barat, dan sekarang limbah di Barat. Nanti kami pertimbangkan lagi masukan dari dewan,” urainya kepada wartawan.

Mendesaknya keberadaan tempat pengelolaan limbah B3, lanjut Wisnu, sudah sangat dibutuhkan. Menurutnya saat ini tempat pengelolaan limbah B3 hanya ada di Jawa Barat dan dianggap terlalu jauh.

Sedangkan produksi limbah rumah sakit di Surabaya mencapai 6 ton per hari. Besarnya limbah B3 itu jelas menghambat pemindahannya karena berdampak timbul antrean.

“Sekarang limbah B3 di rumah sakit di Surabaya sudah antre untuk diolah. Kita sudah ngomong, kalau tidak segera diangkat, efeknya ke warga sekitar. Karena rata-rata (rumah sakit) banyak yang di tengah-tengah pemukiman warga,” bebernya.

Wisnu mengklaim telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu masukannya harus membentuk BUMD. Karena sesuai telaah yang dilakukan kementerian pimpinan Tjahjo Kumolo itu, yang berhak mengelola tempat pengelolaan limbah B3 adalah unit usaha daerah.

“Memang (pemkot) tidak punya kewenangan, tapi sudah mohon persetujuan (ke Kemendagri) untuk kita bangunkan, agar nantinya dikelola BUMD. Dari Kemendagri telah menelaah, dan kita telah diizinkan untuk membangun,” bebernya.

Kendati rekomendasi Kemendagri bukanlah salah satu perizinan mendirikan tempat pengelolaan limbah B3. Tetapi, dapat dipakai sebagai lampu hijau dari pemerintah pusat.

Alih-alih menyetujui, DPRD Surabaya justru berencana mendatangi Kemendagri terkait rencana pendirian tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pasalnya, legislatif melihat ada yang mengganjal soal perizinan dan kewenangan tempat pengelolahan limbah B3 ini.

“Disini yang masih mengganjal adalah terkait aturannya. Karena memang pemkot tidak punya wewenang mengelola limbah B3. Jadi kita perlu konsultasi ke Kemendagri terlebih dahulu, apakah pemkot boleh mengelola limbah B3,” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Camelia Habibah.

Pada dasarnya, Politisi asal PKB tersebut menuturkan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan tempat pengelolaan limbah B3. Tetapi dewan ingin ada kejelasan masalah perizinan terlebih dahulu. Sebelum memasukkan rencana itu dalam anggaran APBD 2019.

“Anggaran yang disampaikan ke badan anggaran (banggar) kemarin Rp 60 milliar,” ungkapnya.