Jumat, 16 July 2021 07:00 UTC
Rapat Paripurna terkait penarikan Raperda pemekaran wilayah
JATIMNET.COM, Ponorogo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo masih mempertimbangkan terkait penarikan Raperda pemekaran wilayah untuk Kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberrejo.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto mengatakan keputusan akhir penarikan Raperda menurutnya ada ditangan pansus. Untuk itu saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan terkait keinginan Pemkab Ponorogo untuk menarik Raperda pemekaran dua wilayah tersebut.
“Masih akan kita tunggu keputusan Pansus nanti seperti apa, nanti hasil keputusan Pansus ini mengikat, apakah disetujui atau tidak,” kata Sunarto, Jumat 16 Juli 2021.
Narto menerangkan penarikan Raperda pemekaran wilayah ini disebabkan karena banyaknya anggaran yang tersedot untuk refocusing dalam penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya anggaran yang ada saat ini untuk penanganan Covid-19 saja masih dirasa kurang karena turunnya keuangan daerah.
Baca Juga: DPRD Ponorogo Raih Peringkat Tiga Green Leadership Narwasita Tantra
“Untuk penanganan Covid-19 pada 2021 ini saja ada 200 sekian milyar untuk penanganan Covid-19 itu sendiri atau baik untuk tunjangan nakes dan dampak sosialnya,” terang Narto.
Ia menambahkan dalam pembentukan kecamatan baru memang dibutuhkan anggaran yang besar untuk membangun berbagai fasilitas umum sebagai penunjang sebuah kecamatan. “Ketika Raperda ini nanti ditarik, jika anggaran sudah normal masih bisa untuk diusulkan kembali,” imbuh Narto.
Sementara itu Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko yang hadir melalui Video Conference, menuturkan untuk mempertimbangkan ulang dalam pembentukan kecamatan baru, yakni Kecamatan Kota Lama dan Sumberrejo.
“Dengan pertimbangan yang Matang maka Pemkab Ponorogo mengajukan Permohonan penarikan Raperda pembentukan kecamatan Kota Lama dan Kecamatan Sumberrejo tersebut baik pembahasan ditingkat provinsi hingga pusat melalui Kemendagri,” pungkas Giri.