Logo

Pemerintah Tolak RUU HIP, Segera Beri Jawaban ke DPR

Reporter:,Editor:

Minggu, 05 July 2020 09:00 UTC

Pemerintah Tolak RUU HIP, Segera Beri Jawaban ke DPR

RUU HIP. Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan pemerintah telah meminta pembasan ulang Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

JATIMNET.COM, Surabaya - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah telah meminta pembasan ulang Rencana Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

 Menurut dia, banyak poin yang harus diselaraskan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. "Pemerintah sudah menyatakan harus dibahas kembali bersama masyarakat, oleh DPR dulu," ujar Mahfud disela kunjungannya ke Gedung Negara Grahadi, Minggu 5 Juli 2020. 

Pemerintah melihat, kata dia, beberapa isi didalam RUU HIP menimbulkan penolakan di masyarakat. Karenanya pemerintah secara tegas menolak isi materi yang ada di dalam RUU HIP. 

Beberapa poin yang dinilai kurang tepat, yakni soal tafsir Pancasila, serta tidak diikut sertakan TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang larangan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme.

BACA JUGA: Mahfud Minta Seluruh KPUD Ajukan Dana Pilkada Serentak 2020

"Kalau pemerintah misalnya, karena secara prosedural harus menanggapi itu, maka pemerintah menolak seluruh materi yang berkaitan dengan tafsir Pancasila. Menolak Trisila, Ekasila, sebagai perasannya, menolak tidak masuknya TAP MPR dan tafsir-tafsir Pancasila di berbagai bidang," katanya.

Menurutnya, tafsir Pancasila tidak boleh hanya dilakukan dalam sebuah undang-undang. Pancasila, menurutnya, harus diletakkan pada banyak bidang. "Undang-undang ekonomi tafsir Pancasila, pendidikan tafsir Pancasila. Tidak boleh ditafsirkan dalam satu Undang-undang," Mahfud menegaskan.

Mahfud khawatir, bila materi RUU HIP tetap disahkan, ada kekhawatiran dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan berbagai ormas lainnya tentang kebangkitan komunisme. 

"Itu sama dengan pemerintah (kekhawatirannya). Karena di dalam RUU yang asli diajukan, tidak ada TAP MPRS No. 25 Tahun 1966. Padahal itu yang menghalangi komunis. Kok itu tidak dipasang" ia menerangkan.

Berdasarkan itu, Mahfud menyebut, pemerintah menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR. Pihaknya akan mengirimkan tanggapan secara resmi mengenai hal ini pada 20 Juli mendatang.