Selasa, 04 September 2018 16:00 UTC
Wiranto web
JATIMNET.COM, Surabaya – Polemik KPU dan Bawaslu soal boleh tidaknya mantan napi koruptor jadi caleg dan senator DPD RI belum usai. Atas dasar itu Menkopolhukam Wiranto menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP.
Hasil rapat tersebut disepakati meminta Mahkamah Agung (MA) mempercepat proses uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg dan senator DPD RI di Pemilu 2019 mendatang.
“Sudah ada kesepakatan dari perbincangan tadi. Pada akhirnya semua pihak akan meminta ke MA untuk melakukan percepatan putusan uji materi PKPU. Kuncinya ada di MK,” kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa 4 September 2018.
Mantan Panglima ABRI di era Orde Baru itu menambahkan langkah cepat perlu dilakukan agar tahapan Pemilu yang sudah berjalan tidak terganggu. Karena tahapan pemilu sudah diatur dalam undang-undang.
“Tahapan pemilu sudah dipatok dan tidak boleh terhambat dengan masalah seperti ini. Kita minta MA memprioritaskan masalah ini,” tegasnya.
Purnawirawan jenderal TNI ini memastikan permintaan pemerintah bukan berarti sebagai sebuah intervensi terhadap lembaga peradilan. Pemerintah hanya meminta MA memprioritaskan uji materi ini.
“Kuncinya ada pada MA. Jika telah memutuskan PKPU dibenarkan atau ditolak. Itu di situ. Finalisasinya di situ. Langkah-langkah KPU akan bertumpu kepada putusan MA,” jelasnya.
Diterima atau ditolaknya uji materi PKPU di MA akan menghentikan polemik KPU dan Bawaslu. Dan hal tersebut akan menjadikan tahapan Pemilu tetap sesuai jadwal.
“Sehingga keputusan itu memberikan kesempatan KPU mengumumkan Daftar Calon Tetap-nya tepat pada tanggal 20 September, tentu kita harapkan keputusan MA sebelum itu,” katanya.