Jumat, 21 September 2018 01:33 UTC
Ilustrasi.
Surabaya – Pemprov Jawa Timur melalui Kantor Bersama Samsat kembali menggelar program Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Tahun 2018. Kebijakan itu dituangkan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) 88/2018.
Program ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak dan para pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama sampai 15 Desember 2018.
”Selain dalam rangka peringatan HUT Jatim, program ini adalah untuk meringankan wajib pajak dan menggali pajak yang belum terbayar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, Kamis 20 Februari 2018.
Program ini mulai berlaku pada 24 September hingga 15 Desember mendatang. Yang mendapat keringanan pembayaran pajak yaitu pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya. Yang kedua adalah membebaskan sanksi (denda) administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Informasi yang dihimpun, hingga Juni 2018, dari total 15.125.318 unit kendaraan bermotor, jumlah yang belum melakukan daftar ulang (pembayaran PKB, Red) mencapai 5.648.213 unit atau mencapai 29,1 persen.
Selain itu, dari hasil pendataan, tercatat, masih ada 1.125.318 unit kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan. Akibatnya, terjadi ketidakakuratan data kepemilikan kendaraa bermotor di lapangan dengan identitas di registrasi kendaraan bermotor.
”Karena itu, lewat program ini, data kepemilikan kendaraan bermotor bisa makin akurat,” tambah Kabid Pajak Bapenda, M Poernomosidi.
Ditargetkan, jumlah pemilik kendaraan bermotor yang memafaatkan keringanan dan pembebasan PKB-BBNKB bisa tembus angka 1 juta lebih dengan proyeksi pemasukan daerah mencapai Rp194 miliar, lebih tinggi dari tahun sebelumnya yaitu Rp167 Miliar.
Hingga triwulan ketiga tahun 2018, realisasi perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak-pajak dari kendaraan sudah di atas 80 persen. Dari PKB misalnya. Pemprov sudah memperoleh pemasukan sebesar Rp4,2 Triliun atau 82 persen dari target selama 2018. Demikian juga untuk realisasi perolehan dari BBNKB yang mencapai Rp 2,9 Triliun atau 86 persen.
Sementara itu, lewat program ini, ada potensi pendapatan yang loss (hilang). Estimasinya Rp 70-80 Miliar, terutama dari denda-denda yang dihapus.