Logo

PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Jaring Tujuh Cabup dan Cawabup

Reporter:,Editor:

Senin, 16 September 2019 22:34 UTC

PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Jaring Tujuh Cabup dan Cawabup

Sekretaris Panitia Penjaringan Bacabup dan Bacawabup PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Supriyanto. Foto: Karina Norhadini.

JATIMNET.COM, Mojokerto – PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto telah menerima tujuh calon bupati dan wakil bupati yang akan maju dalam pilkada serentak tahun 2020. Ketujuh nama tersebut memiliki beragam latar belakang, mulai dari politisi, pengusaha, pensiunan ASN, hingga kepala desa.

“Hasil penjaringan ini nantinya akan diverifikasi oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Timur,” kata Sekretaris Panitia Penjaringan Bacabup dan Bacawabup PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto Supriyanto, Senin 16 September 2019.

Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan pembukaan pendaftaran telah dilakukan dua kali pada penjaringan pertama ini. Pembukaan pendaftaran dilakukan pada 9 September, kemudian diperpanjang hingga 12 September.

BACA JUGA: DPC PDI Perjuangan Surabaya Ajukan Delapan Calon ke DPD

Pendaftar cabup di PDI Perjuangan adalah Ketua DPC PDIP Kabupaten Mojokerto Pungkasiadi dan pensiuan Dinas Pendapatan Pemprov Jatim, Purwo Santoso. Selanjutnya Ketua Koni Kabupaten Kabupaten Mojokerto, Firman Effendi yang mengambil formulir cawabup.

Empat nama lain mengambil formulir pendaftaran cawabup, Kusnanto dan Sunarto yang merupakan kontraktor asal Mojokerto. Agus Suprayitno merupakan Kepala Desa Mojodadi, Kecamatan Kemlagi.

Terakhir adalah M. Rizky Fauzy yang merupakan anak calon Wali Kota Mojokerto, Akmal Budianto. Saat ini, Rizky bestatus sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto.

Diterangkan Supriyanto ketujuh nama ini akan melewati beberapa proses. Tahapan pertama melalui tingkat provinsi kemudian ke pengurus pusat.

BACA JUGA: Kader Muslimat Jatim Ambil Formulir sebagai Cawawali di PDI Perjuangan

“Setelah diverifikasi di tingkat provinsi, akan diserahkan ke dewan pengurus pusat. Selanjutnya DPP yang akan memutuskan siapa yang direkomendasi,” Supriyanto menambahkan.

Diterangkan Supriyanto bahwa salah satu proses penjaringan adalah jajak pendapat. Setidaknya calon bupati maupun calon wakil bupati harus mengantongi 40 persen tingkat keterpilihannya.

“Sisanya, tidak menutup kemungkinan finansial. Calon harus bisa memiliki keuangan yang cukup untuk membiayai saksi, kampanye, akomodasi tim. Itu yang paling dominan,” jelasnya.