Logo

Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Oleh WNA Malaysia

Reporter:,Editor:

Jumat, 28 December 2018 06:59 UTC

Bea Cukai Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Oleh WNA Malaysia

WNA Malaysia ditangkap aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I karena menyelundukan sabu-sabu. Foto: Khoirotul Lathifiyah

JATIMNET.COM, Surabaya - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Malaysia.

WNA laki-laki berinisial WSP (29 tahun) itu menumpang pesawat Air Asia (QZ-321) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB).

"Kami melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari WNA tersebut. Petugas langsung pengecekan barang yang dibawa yang berisi berbagai macam snack ," Kepala DJBC Jatim I Budi Harjanto saat diwawancarai usai Press Conference di Aula KPPBC TMP Juanda, Jum'at 28 Desember 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan benda berupa kristal putih yang dimasukkan ke dalam bungkus snack pringless dan milo.

BACA JUGA: Selundupkan Kokain dari Belanda, Steve Beli Dari Sindikat Internasional

Petugas kemudian membuka semua makanan yang ada di dalam koper dan mendapatkan 6 bungkus kristal putih dengan berat bruto 2.840 gr (dua ribu delapan ratus empat puluh gram) yang diduga sebagai Narkoba Jenis Methamphetamine/Sabu.

"Setelah barang bukti terkumpul, kami melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungannya," kata Budi. Dari hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BPIB Tipe B Surabaya, kristal putih tersebut positif Methamphetamine (Sabu).

Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polrestabes Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Budi mengungkapkan tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Ancaman tersebut berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 2, pelaku diancam dipidana dengan pidana mati.

Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dengan total bruto plus mimus 2.840 gr (dua ribu delapan ratus empat puluh gram), sama dengan menyelamatkan 14.200 (empat belas ribu dua ratus) jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram Narkotika dikonsumsi oleh 5 orang.