Senin, 04 February 2019 09:15 UTC
Menhub Budi Karya Sumadi. Foto: Baehaqi Almutoif.
JATIMNET.COM, Surabaya – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai penggunaan panduan rute memakai General Position System (GPS) terhadap pengendara ojek daring adalah untuk kepentingan sendiri.
Sebab selama ini driver (pengemudi) ojek daring kerap mendapat dukungan dari GPS untuk mengantar maupun menjemput. Langkah ini menurutnya membantu pengemudi untuk lebih cepat ke titik tujuan.
Namun menurut Budi Karya, penggunaan GPS tersebut perlu dibarengi dengan standar keselamatan berkendaraan.
BACA JUGA: Pendiri Gojek Masuk 50 Sosok Menginspirasi 2018
“Saya keliling ke Depok dan Semarang. Apa yang kami pikirkan tentang ojek daring menjadi bagian mereka sendiri," ujar Budi Karya usai menghadiri Seminar Nasional Tol Laut di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin 4 Februari 2019.
Pernyataan Budi ini menanggapi munculnya pro dan kontra terhadap imbauan ojek daring agar tidak menggunakan GPS, yang telah dikeluarkan Makamah Konstitusi (MK).
“Jadi ketika menggunakan GPS harus berhenti. Bisa berhenti pada saat di perempatan jalan karena lampu merah, atau harus menepi. Tidak masalah waktunya molor, asalkan penggunaan GPS itu tepat. Misal yang tadinya nganter (mengantar) hanya setengah jam, berhenti tiga kali, jadi perjalanannya lebih panjang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Jokowi Jengkel Pada Orang Yang Meremehkan Ojek Online
Sosialisasi keselamatan berkendara sebenarnya telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Ada tiga unsur yang perlu diperhatikan. Diantaranya menggunakan helm, mengatur kecepatan berkendara. Dalam hal ini Budi menyebut tidak lebih dari 40 km/jam. Dan terakhir tidak mengoperasikan telepon genggam ketika berkendara.
"Boleh (menggunakan GPS), tetap. Jadi jangan dianggap serem,” tegas Budi.
Sekadar diketahui, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.