Rabu, 31 October 2018 07:32 UTC
Ilustrasi
JATIMNET.COM, Jakarta - Tuti Tursilawati bukan yang WNI terakhir yang dieksekusi mati oleh otoritas Arab Saudi. Masih ada 13 'Tuti' lain alias WNI lainnya yang terancam eksekusi mati.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal, seperti dikutip Antara, Rabu, 31 Oktober 2018 mengatakan pemerintah akan terus berupaya meringankan hukuman para WNI tersebut.
"Yang jelas fokus pemerintah memastikan mereka terpenuhi hak-hak hukumnya, yang terpenting adalah pembelaan diri, mendapatkan penterjemah, dan proses peradilan yang fair," kata Iqbal. Dari 13 WNI tersebut, salah satunya yakni Eti binti Toyib, yang sudah mendapatkan putusan "inkracht".
Sementara lainnya masih dalam tahap peradilan umum sehingga masih dapat diupayakan bebas dari hukuman mati. Hukuman mati terhadap Eti pun sedang diupayakan keringanannya karena tergolong hukuman mati qisas, yang bisa dimaafkan oleh ahli waris korban dan kasusnya diselesaikan dengan diyat.
"Saat ini kami masih dalam pembicaraan dengan ahli waris. Kami meminta ahli waris menyampaikan tawaran tertulis mengenai persyaratan untuk pemaafan Eti. Sampai saat ini pemberitahuan tertulis untuk Eti binti Toyib belum disampaikan keluarga korban kepada hakim," ujar Iqbal.
Dalam rentang 2011-2018 tercatat 103 WNI dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi. Dari jumlah tersebut, 85 orang berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati sementara lima orang lainnya telah dieksekusi sehingga tersisa 13 WNI yang masih diupayakan pembelaan hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyesalkan eksekusi mati Tuti Tursilawati. Arab Saudi memang tidak menganut kewajiban memberikan notifikasi kepada keluarga atau pemerintah terpidana hukuman mati, namun pemberitahuan tersebut dianggap penting untuk mempersiapkan mental keluarga terpidana.
"Ya memang itu patut kita sesalkan. Itu tanpa notifikasi (pemberitahuan)," kata Presiden Joko Widodo di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu, 31 Oktober 2018. Tuti, buruh migran asal Majalengka, Jawa Barat dieksekusi di Thaif, Arab Saudi sebagai hukuman dalam kasus pembunuhan majikannya pada 2011. Eksekusi itu dilakukan tanpa ada notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia sebelumnya.
"Saya dapat informasikan bahwa ada tenaga kerja kita, itu Bu Tuti dieksekusi 29 Oktober karena kasus pembunuhan ayah majikan pada Mei 2010 dan seperti yang lalu, KJRI kita tidak mendapat pemberitahuan awal tentang akan dieksekusinya ibu Tuti," tambah Presiden Jokowi.
