Jumat, 27 April 2018 07:48 UTC
ilustrasi
Surabaya – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Unggul Warso Mukti menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, Jumat (37/4).
Vonis yang dijatuhkan ini merupakan imbas dari dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Batu periode 2017 yang menjeratnya.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pindana korupsi. Dan menjatuhkan pindana penjara selama 3 (tiga) tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Unggul Warso Mukti dalan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4).
Tak hanya hukuman badan, Eddy Rumpoko diharuskan juga membayar denda sebesar Rp 200 juta. “Terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan penjara,” katanya.
Unggul menambahkan, terdakwa juga dicabut hak politiknya selama lima tahun. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, dakwaan Pasal primer 12 huruf a tidak terbukti, dalam fakta persidangan, maka Eddy Rumpoko hanya dijerat pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999. Artinya, bukti atas uang suap yang diberikan Fillipus Djap sebesar Rp 200 juta tidak terbukti, hanya mobil merk Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar yang terbukti.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa dari KPK yang menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama delapan tahun pidana pe jara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
Menanggapi vonis tersebut Eddy Rumpoko mengaku pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan. Dia juga tidak banyak bicara saat ditanya oleh awak media.
“Silahkan ke kuasa hukum saya saja, semua sudah berjalan,” katanya.
Sementara itu, Agus Dwi Warsono selaku kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku masih akan menelaah kembali atas vonis yang dijatuhkan.
“Prinsipnya kami selaku kuasa hukum, sudah membicarakan hal ini dengan Pak Eddy. Saat setelah dibacakannya putusan, salinan putusan secara keseluruhan akan kami telaah,” ujar dia.
Terkait putusan mantan Wali Kota Batu ini, terpisah Direktur LBH Lira Jawa Timur, Asman Afif Ramadhan mengecam keras putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Asman mengaku, putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat.
“Putusan ini jauh dari rasa keadilan, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yg merusak sendi sendi kehidupan berbangsa,” ujar dia.
Ramadhan menambahkan, pihaknya mendesak Jaksa KPK untuk melakukan banding atas putusan tersebut. Jika tidak melakukan banding, sambung Ramadhan, maka patut diduga KPK sudah tidak memiliki wibawa untuk melakukan penindakan kasus korupsi di Indonesia.
“Kami berharap KPK membuka opsi kasus TPPU dalam perkara Eddy Rumpoko. Sehingga hal tersebut sebagai efek dan memberikan efek jera terhadap pemimpin-pemimpin lainnya agar tidak melakukan kejahatan korupsi,” katanya.
Perlu diketahui, Eddy Rumpoko ditangkap KPK, karena diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.
Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap, yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko menerima uang tunai sejumlah Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sementara Rp 300 juta lainnya dipotong Filipus untuk melunasi mobil Alphard milik Eddy Rumpoko.