Logo

Lima Warung di Bantaran Afvoer Ngrayung Mojokerto Terancam Ditertibkan

Reporter:,Editor:

Rabu, 23 September 2026 08:59 UTC

Lima Warung di Bantaran Afvoer Ngrayung Mojokerto Terancam Ditertibkan

Petugas Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim dan Satpol PP Jatim memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan warung di sempadan Afvoer Ngrayung, Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Foto: Wanto

JATIMNET.COM, Mojokerto – Lima bangunan warung dan kafe yang berdiri di sempadan Afvoer Ngrayung, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, terancam ditertibkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Jatim bersama Satpol PP Jatim telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan. Petugas menilai bangunan tersebut memanfaatkan area sempadan saluran air untuk kegiatan usaha tanpa izin.

Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim Ari Pudji Astono mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan secara bertahap. Petugas menerbitkan surat peringatan pertama atau SP1 pada Rabu, 9 September 2026, kemudian menyusul SP2 pada pekan berikutnya, Rabu, 23 September 2026.

"Rencananya SP3 besok (Rabu, 23 September 2026)," kata Ari, Selasa, 22 September 2026.

Ari menyebut lima bangunan masuk dalam daftar penertiban. Seluruh pemilik bangunan menerima surat peringatan karena menggunakan area sempadan Afvoer Ngrayung sebagai lokasi usaha tanpa izin.

"Ada lima bangunan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah bangunan tersebut digunakan sebagai warung dan kafe. Salah satunya Warung Trembesi yang berdiri di atas bantaran saluran air, tidak jauh dari pertigaan Jalan Raya Meri.

Warung tersebut menggunakan material kayu dan bambu. Petugas juga telah memasang papan peringatan yang melarang masyarakat memanfaatkan aset sempadan tanpa izin dari Dinas PU SDA Jatim.

Empat warung lainnya berada di sisi jalan yang berseberangan dengan saluran Afvoer Ngrayung. Sejumlah pemilik usaha bahkan menempatkan meja dan kursi pelanggan di area tepi saluran. Di antaranya Kafe Cuss OTWE Ngopi dan Warkop Candoe.

Ari menjelaskan, pemerintah memberikan surat peringatan sebagai langkah persuasif sebelum melakukan penertiban. Melalui tahapan tersebut, pemilik usaha diberi kesempatan untuk membongkar bangunan atau menghentikan aktivitas usaha secara mandiri dari area sempadan.

Pemerintah melakukan penertiban untuk mempertahankan fungsi saluran air sekaligus mencegah pemanfaatan aset sempadan secara ilegal.

"Penertiban dilakukan terhadap semua pihak yang melanggar," tegasnya.

Sementara itu, Plt Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Mojokerto Mulyono mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses penertiban yang dilakukan Pemprov Jatim.

"Kami ikut mendampingi pihak pemprov karena kegiatannya berada di wilayah kami," kata Mulyono.

Penertiban bangunan yang memanfaatkan sempadan saluran air juga pernah dilakukan di wilayah Mojokerto. Pada pertengahan 2023, Dinas PU SDA Jatim menertibkan ratusan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Afvoer Modongan, Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.