Logo

Lapak Ditertibkan, Pedagang Kali Avoor Gresik Segera Direlokasi, DPRD Siapkan Solusi

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 April 2026 10:00 UTC

Lapak Ditertibkan, Pedagang Kali Avoor Gresik Segera Direlokasi, DPRD Siapkan Solusi

Suasana audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Gresik, terkait penanganan banjir akibat kali avoor dan pengaduan pedagang yang direlokasi. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Penertiban bangunan di bantaran Kali Avoor di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Gresik, tidak hanya menjadi bagian dari upaya penanganan banjir, tetapi juga berdampak langsung pada para pedagang yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.

Persoalan ini mengemuka dalam audiensi gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Gresik yang dihadiri Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, serta sejumlah OPD dan pemangku kepentingan lainnya.

Puluhan bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai telah ditertibkan sebagai bagian dari program normalisasi Kali Avoor. Namun, sebagian bangunan tersebut digunakan sebagai lapak usaha oleh masyarakat setempat.

Akibatnya, penertiban tersebut memicu kekhawatiran para pedagang karena mereka kehilangan tempat untuk menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Gresik memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan nasib pedagang terdampak. Relokasi menjadi solusi yang tengah disiapkan agar para pedagang tetap bisa berusaha di lokasi yang lebih aman dan legal.

BACA: Banjir Kali Avoor Gresik Disorot DPRD, Normalisasi Sungai hingga Sudetan Disiapkan

Ketua DPRD Gresik, Syahrul Munir, menyampaikan bahwa Komisi II akan fokus mengawal proses relokasi, termasuk memastikan ketersediaan lahan yang representatif.

Selain itu, DPRD juga mendorong koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) untuk menyiapkan aset yang bisa dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi.

“Kita rekomendasikan Komisi III koordinasi dengan bidang aset (BPPKAD). Dalam penanganan lanjutan tempat relokasi pedagang, dan tetap diberlakukan retribusi sesuai aturan,” ujar Syahrul. 

Pemerintah daerah juga akan mengedepankan pendekatan dialog dengan para pedagang agar proses relokasi berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara penataan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Selain itu, relokasi yang terencana diharapkan dapat menciptakan kawasan usaha yang lebih tertib, aman, dan tidak lagi melanggar aturan sempadan sungai.

Di sisi lain, penertiban bangunan dan relokasi pedagang tidak berdiri sendiri. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam mengatasi persoalan banjir yang selama ini melanda kawasan Kali Avoor.

Normalisasi sungai, pengerukan sedimentasi, hingga rencana pembangunan sudetan menjadi rangkaian solusi yang saling berkaitan dengan penataan kawasan bantaran.

Tanpa penanganan menyeluruh terhadap aliran sungai, upaya relokasi dan penataan kawasan dinilai tidak akan efektif dalam jangka panjang, terutama dalam mencegah banjir yang kerap terjadi setiap musim hujan.