Jumat, 21 July 2023 07:40 UTC
Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Mojokerto, yang terjadi pada Minggu 9 Juli 2023 telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota
JATIMNET.COM, Mojokerto - Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Mojokerto, yang terjadi pada Minggu 9 Juli 2023 telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota.
Ada 12 pelaku yang ditangkap. Mereka yakni RR atau D (20), DP (25), RF (18), AT (18), WS (19), R (18), YD (22), MR (21), MT (21), RA (20), dan dua anak masih di bawah umur OC (16), FB (16).
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra menjelaskan penangkapan terhadap ke-12 pelaku tersebut, diduga karena melakukan penganiayaan disertai dengan pencurian. Kejadiannya pada Minggu 9 Juli 2023 di Jembatan Rejoto, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, korbannya AZ.
Korban saat itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya tiba-tiba dari arah belakang muncul dua pelaku mengendarai roda dua dengan posisi berboncengan di atas Jembatan Rejoto. "Pelaku RR atau D menendang motor korban dan menghimpitnya dan menendang korban sampai berhenti," katanya.
Setelah itu, lanjut Kompol Yuli, kedua pelaku lalu memukuli para korban. Tak berselang lama kawanan pelaku lainnya tiba dan ikut serta menganiaya korban hingga alami luka parah dan mendapatkan perawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo. "Teman para pelaku berboncengan tiga motor datang ikut turun dan memukuli korban," ujarnya.
Kawanan pemuda yang sedang dalam pengaruh alkohol itu lalu menggeledah motor milik korban dan mengambil gawai yang ada dasboard juga kontak roda dua korban. Pelaku meninggalkan korban dalam keadaan luka di bagian wajah dan kepala.
Para pelaku ini rupanya sempat berkumpul di pinggir Sungai Tropodo dan berpesta minuman keras (miras) pada Sabtu (08/07/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Alhasil belasan pemuda Kota Mojokerto itu masih dalam pengaruh minuman beralkohol saat menjalankan aksi kriminal tersebut.
Petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota bertindak cepat usai mendapatkan laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan pengecekan nopol sepeda motor Honda PCX Merah S6121TS. Muncul identitas MR warga Lingkungan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan.
"Anggota kemudian mengamankan pemilik sepeda motor itu, dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya. Hingga akhirnya total 12 orang diringkus," pungkasnya.
Dari aksi kejahatan jalanan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni satu dusbook gawai dan kaos hitam yang dikenakan korban, empat unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat kejadian, dan empat kendaraan pelaku lainnya.
Para pelaku tersebut dikenakan pasal 365 KUHP dan atau 363 ayat (1) ke_3e KHUP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kururungan tujuh tahun. Kini ke 12 pemuda mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Mojokerto Kota.
